Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong percepatan pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang bekerja sama dengan sektor swasta sebagai pengembang.
Pada hari
ini, Senin (9/10), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan
Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
Penandatanganan
tersebut sebagai upaya percepatan penyerahan kewajiban fasos/fasum dari
pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin
Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Pada periode April-September 2023 ini, terdapat 44 kewajiban fasos/fasum yang
diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI.
Pj Gubernur
Heru mengatakan, saat ini isi SIPPT, IPPT, dan IPPR sudah mumpuni, sehingga
memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban. Karena itu, ia mendorong
percepatan penyerahan kewajiban fasos/fasum dengan mengimbau para pengembang
yang sudah memiliki SIPPT/IPPT/IPPR untuk segera menyerahkan kewajiban
fasos/fasum tanpa menunda terlalu lama.
“SIPTT/
IPPT/IPPR itu isinya sekarang sudah rigid dan detail. Jadi untuk para
pengembang, segera serahkan kewajiban fasos/fasum. Juga saya meminta Bappeda
dan Asisten Pembangunan untuk menagih kewajiban yang realistis saja, sehingga
para pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat, sehingga tidak menjadi
terutang terus. BPAD sebisa mungkin seminggu dua kali melakukan serah terima,
misalnya di hari Selasa dan Kamis,” ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov
DKI Jakarta.
Pj Gubernur
Heru juga memberikan apresiasi kepada para pengembang yang melaksanakan
kewajibannya untuk menyerahkan fasos/fasumnya. Sehingga aset tersebut bisa
dimanfaatkan Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
“Terima kasih
kewajiban para pengembang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI, yang ujungnya
untuk masyarakat agar bisa menggunakan dan menikmatinya. Setelah ini merupakan
kewajiban Pemprov DKI untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan infrastruktur
fasos/fasum tersebut. Jadi tolong dikawal juga untuk merawat aset-aset DKI,”
kata Heru.
Sementara
itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI
Jakarta Afan Adriansyah Idris menerangkan, periode Januari-Maret 2023, Pemprov
DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban fasos fasum senilai Rp 1,7
triliun.
Kemudian
untuk periode bulan April-September 2023, Pemprov DKI berhasil menagih sebanyak
44 kewajiban fasos fasum senilai Rp 4,8 triliun, terdiri dari penyerahan lahan
seluas 424 ribu meter persegi senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi
seluas 414.181 meter persegi senilai RPp 162 miliar. Jumlah tersebut merupakan
penyerahan kewajiban dari masing-masing wilayah di Jakarta Barat, Jakarta
Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
“Penandatanganan
BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Walikota
kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) pengguna,” ucap Afan.
Selanjutnya,
penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Sehingga aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD
sesuai dengan peruntukkannya.
Sehingga aset
fasos/fasum yang diserahkan oleh pengembang itu, lanjut Afan, dapat langsung
tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga
keamanannya. “Dengan demikian diharapkan akan terjadi percepatan penyerahan
fasos/fasum dan peningkatan kualitas penatausahaan dan akuntabilitas penggunaan
fasos/fasum,” tegas Afan.
Sumber : Beritajakarta.id