Istana Bahas Alih Aset Monas ke Pemprov DKI




Jakarta (BPAD_DKI), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengonfirmasi tarik ulur pembahasan sertifikat Monumen Nasional (Monas). Monas hingga kini masih menjadi salah satu inventaris negara yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

"Masih kami bahas. Kami kan sama-sama dengan (pemerintah provinsi) DKI, pemerintah pusat, (kementerian) agraria dan tata ruang," ujar Pratikno di Gedung Kemsetneg, Selasa (22/8).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dua hari lalu menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya adalah sertifikat tanah Balai Kota DKI Jakarta.

Beberapa sertifikat lainnya diberikan terpisah seperti Taman BMW, arena pacuan kuda equestrian di Pulomas, Pulogadung, dan aset lainnya.

Monas pun sempat disebut akan diberikan. Pelimpahan aset Monas diyakini memudahkan Pemprov DKI mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan revitalisasi ikon Jakarta itu. 

Namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, hal itu belum dapat direalisasikan akibat tarik ulur pembahasan bersama Kemsetneg. 

Sementara itu, Pratikno berpendapat pemeliharaan dan tanggung jawab atas Monas dapat dilakukan bersama-sama pemerintah pusat. 

"Apa yang sudah diwariskan ke Setneg harus dipelihara baik, bisa dinikmati masyarakat, dan terintegrasi dengan kawasan Istana Kepresidenan," tuturnya.

Selain Monas, Djarot juga mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden sejak tahun lalu agar Setneg segera melimpahkan tanggung jawab pengelolaan Gedung Pola, Tugu Proklamasi ke Pemprov DKI.

"Sehingga kami bisa merevitalisasi Gedung Pola yang langsung terkait dengan Tugu Proklamasi, tapi sampai saat ini belum," ujarnya.

Mantan Wali Kota Blitar itu ingin mengembalikan fungsi Gedung Pola yang diinginkan Bung Karno, yakni sebagai ruang pamer untuk Indonesia sampai 50 tahun kedepan.

sumber: cnnindonesia

Kembali ke halaman berita