Focus Group Discussion Ke-7 BPAD Provinsi DKI Jakarta Melakukan Evaluasi dan Monitoring Percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah




(BPAD, Jakarta) Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2023 tentang percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah, BPAD menyelenggarakan Focus Group Discussion ke 7 tentang Evaluasi dan Monitoring Percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah berupa Tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 15-17 November 2023 di Medza Hall, Bigland Hotel International and Convention Hall, Kota Bogor.

FGD ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara BPAD, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah 6 wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dan Kantor Pertanahan 5 wilayah Kota Administrasi dengan hasil kesepakatan yang dituangkan ke dalam Berita Acara FGD. Acara Utama FGD dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023, yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan 5 Kota Administrasi.


FGD dibuka dengan Laporan Ketua Tim Percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah sekaligus Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, Riswan Sentosa. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Plt. Ka BPAD yang diwakili oleh Sekretaris BPAD, Ireni. Kemudian sambutan diberikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Bapak Heru. Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang II Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, Bapak Harison Mocodompis. Dalam sambutannya Riswan Santosa menyampaikan "Pelaksanaan FGD kali ini ditekankan pada percepatan yang akan diselesaikan pada akhir tahun 2023 dan penyusunan norminatif untuk target sertifikat di tahun anggaran 2024", Lalu Haris mengatakan dalam sambutannya bahwa "Hasil sertifikat akan baik sekali bila pendataan yang bagus, pemberkasan yang bagus, ploting yang bagus dan pada akhirnya akan menghasilakn sertifikat yang bukan hanya baik secara kuantitas tapi juga kualitas".

Adapula materi pembahasan mengenai capaian sertifikasi dari 6 wilayah Suku Badan Kota/Kabupaten Administrasi,  mengenai target awal sertifikasi yang tertuang pada Berita Acara FGD ke 6 sebanyak 4.010 sertifikat yang perlu dilakukan evaluasi terhadap realisasi penerbitan sertifikat dan sertifikasi yang masih diproses oleh masing-masing Kantor Pertanahan.

Sementara sampai dengan FGD ke 7 ini dilaksanakan total sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diterbitkan pada Tahun 2023 adalah sebanyak 2.298 sertifikat, yang terdiri dari

  • 57 sertifikat di Jakarta Pusat;
  • 1.914 Sertifikat di Jakarta Utara;
  • 96 Sertifikat di Jakarta Barat;
  • 170 Sertifikat di Jakarta Selatan;
  • 45 Sertifikat di Jakarta Timur; dan
  • 16 Sertifikat di Kepulauan Seribu.

Selain sertifikat yang sudah terbit, masing-masing Kantor Pertanahan masih memproses 796 bidang tanah untuk menjadi sertifikat, dengan rincian 44 bidang tanah di Jakarta Pusat, 623 bidang tanah di Jakarta Utara, 53 bidang tanah di Jakarta Selatan, 32 bidang tanah di Jakarta Timur dan 44 bidang tanah di Kepulauan Seribu. Sehingga pada Berita Acara FGD ke 7 ditambahkan Target (Perubahan) menyesuaikan dengan kondisi lapangan beserta kendala pensertifikatan dengan total Target (Perubahan) sebanyak 3.094 Sertifikat di Tahun 2023. 

Pada FGD ke-7 ini Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Suku Badan menyepakati jumlah sertifikat yang akan ditargetkan penyelesaiannya pada Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari Jakarta Pusat sebanyak 1.000 Sertifikat, Jakarta Utara 160 Sertifikat, Jakarta Barat 80 Sertifikat, Jakarta Selatan 90 Sertifikat, Jakarta Timur 120 Sertifikat dan Kepulauan Seribu 50 Sertifikat, sehingga Total target sertifikasi tahun anggaran 2024 sebanyak 1.500 sertifikat. Acara ditutup dengan proses penandatangan Berita Acara dan foto Bersama Tim Percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah.





Kembali ke halaman berita