Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta menggelar kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Semester II Tahun 2023 dan tahun-tahun
sebelumnya di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara.
Rencananya, kegiatan tersebut
berlangsung selama empat hari mulai dari Selasa (28/11) hingga Jumat (1/12)
mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono
mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai wujud tanggung jawab akuntabilitas
Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu juga sekaligus sebagai
tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara. "Kegiatan ini sangat penting sekaligus upaya pendukung dalam
mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diharapkan dapat kita raih
kembali," ujarnya, Selasa (28/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan
dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK dan WBBM) di Instansi Pemerintah, salah satu kriteria yang harus
dipenuhi agar dapat diusulkan dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK dan
WBBM dengan menyelesaikan TLRHP dari BPK dan APIP.
Pemprov DKl Jakarta memiliki komitmen
menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan target pada 2023
sebesar 95 persen. Hal tersebut merupakan tantangan yang harus terus diyakini
dapat diwujudkan.
"Saya apresiasi seluruh
perangkat daerah dan BUMD yang telah terlibat dalam penyelesaian TLRHP pada
Semester I Tahun 2023 yang telah mencapai 88,90 persen dan melampaui rata-rata capaian
nasional sebesar 76,90 persen," ucap Joko.
Joko menyampaikan terima kasih kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dukungan dan
bimbingan yang selalu mendampingi tata kelola Pemprov DKI menjadi lebih baik
dan efisien serta untuk mendorong reformasi perbaikan di berbagai
aspek. "Kepada seluruh Kepala OPD dan Direktur BUMD harus berkomitmen
menyelesaikan TLRHP tepat waktu dan sesuai target," serunya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta,
Syaefuloh Hidayat menambahkan, pelaksanaan koordinasi percepatan TLRHP BPK ini
dilakukan secara periodik minimal enam bulan. Kegiatan ini juga salah satu
upaya menyelesaikan rekomendasi BPK yang membutuhkan koordinasi dengan satu
perangkat dengan perangkat daerah lainnya.
Pada semester II 2023 ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan 98 tambahan rekomendasi hingga menjadi 11.319 rekomendasi. "Kita terus berkomitmen dan secara periodik lakukan review, verifikasi dan pendampingan kepada OPD dan BUMD melalui konsinyering ini," tandasnya.
Sumber : BeritaJakarta.id