(BPAD, Jakarta)
Sistem Informasi ePemindahtanganan dan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD)
dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disosialisasikan bagi seluruh
Pengurus Barang. Tercatat sebanyak 412 Perangkat Daerah dan Unit Perangkat
Daerah (PD/UPD) diundangkan guna memberikan pemahaman terkait Pemindahtanganan
dan Pemusnahan BMD termasuk substansi penggunaan sistem tersebut, Senin,
(11/12/2023).
Sistem informasi
ePemindahtanganan sendiri telah selesai dan rampung pembangunannya oleh UPT.
Pusat Data dan Informasi Aset guna memberikan kemudahan bagi para pengguna barang
dalam pengusulan BMD yang akan dilakukan pemindahtanganan melalui mekanisme
penjualan atas BMD yang masuk kedalam kategori Aset Rusak Berat (ARB).
Plt. Kepala BPAD DKI
Jakarta, Lusiana Herawati dalam laporan yang disampaikan menyatakan bahwa
sosialisasi ini dilakukan sebagai terobosan baru mengingat prosesi atas
penghapusan BMD dirasa memakan waktu yang lama, sehingga dengan terbangunnya
sistem informasi epemindahtangan diharapkan dapat mempercepat proses tersebut.
"Seluruh SKPD nantinya dapat memantau secara langsung sejauh mana proses
yang telah dilalui karena sudah terekam didalam sistem," Ujar Lusiana.
Selain itu dengan adanya sistem ini juga mempermudah prosesi administrasi karena
dapat dilakukan melalui sistem, Tambahnya.
Sosialisasi sistem informasi ePemindahtanganan dilakukan BPAD DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 17 Tahun 2023 tentang Usulan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan dan atau Kendaraan Dinas Operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) No. 127 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan dan Penghapusan Barang Persediaan.
Foto. Asperkeu Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati
Sementara itu Asisten
Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati dalam
sambutannya menyambut baik rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan.
"Saya berharap para peserta dapat memahami dan berperan aktif dalam acara
sosialisasi ini," Kata Asperkeu Sekda DKI Jakarta. Sri Haryati juga
menambahkan agar seluruh peserta sosialisasi ini juga dapat menanamkan nilai
"Yang Tercatat Harus Ada, Yang Ada Harus Tercatat", ini sebuah
filosofi yang ditanamkan oleh BPAD agar semua Pengguna Barang juga dapat
menjadikan nilai tersebut sebagai pedoman sehingga dapat dipertanggung jawabkan
dengan baik. Di akhir sambutan Sri Haryati juga berpesan dengan sosialisasi ini
menjadi awal yang positif sebagai upaya tertibnya pengelolaan Barang Milik
Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus mendukung upaya DKI
Jakarta menjadi Kota Global.
Lebih lanjut jalannya
sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber serta sesi tanya jawab, adapun
materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi
Aset, BPAD DKI Jakarta, Fitri Ekawati Sutari terkait dengan Pemindahtanganan
dan Pemusnahan BMD sedangkan materi kedua disampaikan oleh Kepala Pusat Data
dan Informasi Aset BPAD DKI Jakarta, Suripto Sastrowiyono terkait dengan
penggunaan sistem ePemindahtanganan.
(adt)