(BPAD, Jakarta)
BPAD DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan
Penanganan Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) dengan mengangkat tema “Penyelesaian
Sengketa Pertanahan BMD”, FGD tersebut berlangsung di Hotel Vertu, Jakarta, pada
Kamis, (7/12/2023).
Turut mengundang dalam FGD sebagai narasumber terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili oleh Bapak Kadi Mulyono, A,Ptnh., M.M sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, unsur Kepolisian yang diwakili oleh Kompol Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Bapak Badrut Tamam, S.H., M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam FGD tersebut juga dihadiri seluruh unsur Pejabat Struktural di lingkungan BPAD, Inspektorat DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Biro Hukum, dan Bagian Hukum pada seluruh Kota/Kabupaten Administrasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut Kadi
Mulyono memaparkan definisi dan klasifikasi kasus pertanahan dan sekaligus
penanganannya, khususnya pada kasus tanah yang merupakan BMD. Sementara Kompol
Ratna Quratul Ainy menyampaikan mengenai “Pengendalian dan Penanganan Sengketa
terhadap MD pada Pemprov DKI Jakarta”, yang secara detail memaparkan berbagai
modus operandi tindak pidana pertanahan dan proses penanganan sengketa tanah
BMD yang dilakukan oleh Kepolisian. Sedangkan Badrut Tamam memaparkan terkait
dengan peranan Kejaksaan dalam kaitanya soal Pengelolaan Aset Daerah, dengan
menyampaikan resiko-resiko hukum yang timbul dalam pengelolaan aset daerah,
modus hilangnya tanah aset daerah yang berpotensi beralih pada pihak ketiga,
dan pemberian jasa hukum kepada pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan
sengketa aset tanah.
Selain itu
dalam forum FGD tersebut juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seperti upaya
pengendalian dan penanganan sengketa BMD khususnya tanah. Dengan demikian,
diharapkan pasca dilangsungkannya FGD ini dapat memberikan masukan kepada Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dalam berbagai level pemegang kebijakan guna melakukan
upaya pengendalian dan Penanganan sengketa BMD berupa tanah.
(FR)