BPAD Koordinasi Bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Pengukuran BMD




(BPAD, Jakarta) Sekretaris Badan Pengelolaan Aset Daerah, Ireni, bersama dengan Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, BPAD DKI Jakarta, Riswan Sentosa menghadiri Undangan Koordinasi terkait Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Undangan tersebut dalam rangka percepatan pengukuran Barang Milik Daerah (BMD)  dengan Luasan diatas 5000 meter persegi, Senin (18/12/2023).

 

Pertemuan ini membahas solusi kegiatan pengukuran barang milik daerah berupa tanah dengan luasan diatas 5000 meter persegi. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan (Kabid I), Hendro dan Plt. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kabid II), Harrison menyambut baik percepatan sertifikasi barang milik daerah berupa tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

BPAD Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta akan bersama-sama menyusun Rencana Kerja/Roadmap pensertifikatan atas bidang tanah diatas 5000 meter persegi, mengingat banyak barang milik daerah yang bersifat vital dan menjadi prioritas.

 

Lebih lanjut saat ini sudah dilakukan pembagian/klasifikasi BMD berupa tanah dengan dengan luasan 5001-7500 m2, 7501-25.000 m2, 25,001-50.000 m2, 5-10 Hektar (Ha) dan diatas 10 Hektar (Ha) melalui SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah).  Ireni dan Riswan optimis dalam melakukan percepatan sertifikasi barang milik daerah.  Riswan Sentosa juga menambahkan bahwa terdapat 1.539 bidang tanah dengan luasan diatas 5000 meter persegi. Dengan rincian 5000-7500: sebanyak 514, 7501-25.000: sebanyak 682, 25.001-50.000: sebanyak 197, 5-10 ha: sebanyak 85, dan diatas 10 ha: sebanyak 61, sehingga secara total keseluruhan mencapai : 1.539 

 


Kembali ke halaman berita