(BPAD, Jakarta) BPAD DKI
Jakarta menerima Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan
Entry Meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa, (30/1).
Plt. Kepala BPAD DKI Jakarta,
Lusiana Herawati membuka secara langsung jalannya Entry Meeting dan mengucapkan
selamat datang kepada seluruh jajaran Tim Pemeriksa BPK RI yang hadir sekaligus
berharap kepada seluruh jajaran BPAD dapat berkoordinasi dan bekerja sama
dengan BPK kala pemeriksaan berlangsung. "Saya mohon kepada seluruh
jajaran untuk dapat menjaga komitmen dan mendukung jalannya pemeriksaan ini
dengan baik," Ujar Lusi.
Sementara itu Wakil Penanggung
Jawab Tim Pemeriksa BPK, Muh. Khamim dalam sambutannya menyampaikan terima
kasih atas kesempatan yang telah diberikan sekaligus menyampaikan beberapa hal
terkait dengan maksud dan tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan beberapa poin
tertentu.
Pemeriksaan atas laporan
keuangan baik Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah
merupakan pemeriksaan wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang, atas
pemeriksaan tersebut maka tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan Opini atas
laporan Keuangan dalam hal ini yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Lebih lanjut Muh. Khamim juga
menambahkan Pemeriksaan dilakukan BPK RI atas berakhirnya Tahun Anggaran 2023
dan berharap hasil kerja keras atas pemeriksaan ini dapat kembali
mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan tetapi kita tetap
melihat sekaligus melakukan pengujian secara menyeluruh. "Semoga Pemprov
DKI dapat kembali mempertahankan opini WTP," Kata Muh. Khamim. Menurutnya
raihan opini WTP merupakan kerja keras bersama semua Perangkat Daerah bukan
hanya satu dua Perangkat Daerah saja.
Sebagai informasi jalannya
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2023 berlangsung hingga 4 April 2024 mendatang atau kurang lebih
selama 45 hari kerja.
(adt)