Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023




(BPAD, Jakarta) BPAD DKI Jakarta menerima Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan Entry Meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa, (30/1).

Plt. Kepala BPAD DKI Jakarta, Lusiana Herawati membuka secara langsung jalannya Entry Meeting dan mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran Tim Pemeriksa BPK RI yang hadir sekaligus berharap kepada seluruh jajaran BPAD dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK kala pemeriksaan berlangsung. "Saya mohon kepada seluruh jajaran untuk dapat menjaga komitmen dan mendukung jalannya pemeriksaan ini dengan baik," Ujar Lusi.

Sementara itu Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK, Muh. Khamim dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan sekaligus menyampaikan beberapa hal terkait dengan maksud dan tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan beberapa poin tertentu.

Pemeriksaan atas laporan keuangan baik Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah merupakan pemeriksaan wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang, atas pemeriksaan tersebut maka tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan Opini atas laporan Keuangan dalam hal ini yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Lebih lanjut Muh. Khamim juga menambahkan Pemeriksaan dilakukan BPK RI atas berakhirnya Tahun Anggaran 2023 dan berharap hasil kerja keras atas pemeriksaan ini dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan tetapi kita tetap melihat sekaligus melakukan pengujian secara menyeluruh. "Semoga Pemprov DKI dapat kembali mempertahankan opini WTP," Kata Muh. Khamim. Menurutnya raihan opini WTP merupakan kerja keras bersama semua Perangkat Daerah bukan hanya satu dua Perangkat Daerah saja.

Sebagai informasi jalannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 berlangsung hingga 4 April 2024 mendatang atau kurang lebih selama 45 hari kerja. 

 

(adt)


Kembali ke halaman berita