Pj. Gubernur Heru Serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK, Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan




Beritajakarta - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didampingi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta, mengunjungi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (27/3).

Pj. Gubernur Heru mengatakan, penyerahan LKPD ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mampu menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2023 tepat waktu dan telah di-review oleh jajaran Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Penyelesaian LKPD ini sebagai perwujudan akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan serta barang. "Tentunya, mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI yang telah mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang melalui pemeriksaan yang profesional. Selain itu, BPK juga memberikan rekomendasi perbaikan, tentunya yang terbaik bagi kami di Jakarta," ujar Pj. Gubernur Heru. 


Pj. Gubernur Heru menjelaskan, jajaran Pemprov DKI Jakarta telah menjalani proses yang panjang dan berkelanjutan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. "Oleh karena itu, kami berharap BPK dapat terus memberikan bimbingan, saran, dan masukan. Sehingga, pengelolaan keuangan dan barang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2023," jelas Pj. Gubernur Heru. 

Perlu diketahui, total APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 adalah 79,56 triliun rupiah. Jumlah ini turun 3,93% dibanding total APBD Tahun Anggaran 2022, dengan realisasi penerimaan 100,50%, dan realisasi pengeluaran sebesar 92,27%. Lalu, total aset DKI Jakarta per 31 Desember 2023 adalah 721,58 triliun rupiah, naik sebesar 5,34% dibanding dengan posisi per 31 Desember 2022.

Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Tahun Anggaran 2022 menjadi prestasi sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan pengelolaan keuangan dan aset/barang. Adapun upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset/barang pada 2023 antara lain:

 1). Upaya rekonsiliasi secara periodik, baik rekonsiliasi pendapatan belanja dan aset secara berjenjang, melalui tingkat wilayah di Kota/Kabupaten, hingga tingkat Provinsi;

2). Penguatan dan pengembangan implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik;

3). Penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepada Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat;

4). Melakukan peninjauan laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat;

5). Percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK RI;

6). Melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional;

7). Pendataan aset fasos dan fasum yang bekerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK, serta termasuk juga arahan dari BPK;

8). Pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.


Sumber : beritajakarta.id


Kembali ke halaman berita