BPAD
menyelenggarakan Focus Group Discussion bersama dengan Kantor Wilayah
BPN Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait Sertifikasi Aset Tanah Milik
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. FGD yang berlangsung pada tanggal 24-26 April
2024 pekan kemarin sebagai upaya percepatan sertifikasi aset tanah di Tahun
Anggaran 2024.
FGD yang
dilaksanakan kali ini merupakan gelaran Focus Group Discussion yang sudah berjalan
sebanyak delapan kali antara BPAD dengan Kanwil BPN Daerah Khusus Jakarta
dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar kedua instansi yang
berlangsung di Gede Ballroom, Hotel
Novotel Bogor Golf Resort and convention Center, Kota Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Lebih lanjut Riswan Sentosa selaku Ketua Tim Percepatan Sertifikasi Barang Milik
Daerah sekaligus Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, BPAD Riswan Sentosa
menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ke-delapan ini sebagai upaya percepatan
penyelesaian 1.500 sertifikat yang ditargetkan hingga akhir Tahun 2024. “FGD
ini sebagai upaya percepatan penyelesaian 1.500 sertifikat yang ditargetkan
pada akhir tahun 2024 dan nantinya disepakati untuk dituangkan dalam Berita Acara,"
Kata Riswan.
Sementara itu
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Alen
Syaputra menyampaikan apresiasi dan kerjasama yang baik antara BPAD dengan BPN.
“Semoga dengan FGD ini semakin meningkatkan koordinasi antara kedua belah pihak
sebagai upaya pengamanan aset secara hukum,” Tegas Alen.
Sebai informasi Kesepakatan FGD ini
berisi target pensertifikatan antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
dengan Badan Pertanahan Nasional, antara lain, target dan realisasi untuk
sertifikasi Tahun Aanggaran 2024, dari lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu berjumlah 1.500 sertifikat, daftar
normatif bidang tanah yang sudah dimohonkan cek plot kepada kantor
pertanahan berjumlah 2.634, daftar normatif bidang tanah dengan luasan diatas
5.000m2 target sertifikasi aset fasos fasum Tahun 2024 berjumlah 65
jumlah bidang dan yang terakhir yakni kegiatan penyusunan database &
inventarisasi hak atas tanah diatas hak pengelola berjumlah 46.
Berbeda dengan kesepakatan sebelumnya,
pada FGD ini BPAD dan Kanwil BPN juga akan mulai melaksanakan monitoring
Sertifikasi Aset yang dilaksanakan oleh Pihak Pengembang pemegang kewajiban
kepada Pemprov DKI Jakarta serta pelaksanaan pengembangan database dan
Inventarisasi Hak Atas Tanah diatas Hak Pengelolaan milik Pemprov DKI
Jakarta.