UP JAMC Fasilitasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Koperasi Sasana Budaya Tempo Dulu




(JAMC, Jakarta) UP JAMC memfasilitasi dan menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Koperasi Sasana Budaya Tempo Dulu. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Iwan H. Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre yang diwakili oleh Helmi Nourman Adittya selaku Kasatpel Hukum, Perjanjian, dan Pendayagunaan, serta Cecep Saepudin selaku Ketua Koperasi Sasana Budaya Tempo Dulu.


Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini merupakan tindak tanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 64 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pemanfaatan BMD yang terletak di Museum Taman Benyamin Suaeb, Jalan Bekasi Timur No. 73, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Koperasi Sasana Budaya Tempo Dulu. “Proses pemanfaatan BMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, kedepannya semoga BMD lain yang tercatat di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dapat dioptimalisasi sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta." jelas Helmi.


Pemanfaatan BMD berupa tanah dan bangunan seluas 24 m2 dan tercatat pada Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Koperasi Sasana Budaya Tempo Dulu memanfaatkan BMD untuk sebagai  kios retail UMKM di lokasi Museum Taman Benyamin Suaeb yang berlokasi di Jalan Bekasi Timur, Nomor 73, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.


"Dengan adanya pemanfaatan aset yang tercatat di Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya ini, diharapkan menjadi langkah partisipasi aktif dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dalam menambah kontribusi Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bermanfaat bagi warga DKI Jakarta yang sedang berkunjung ke Taman Benyamin Suaeb". Ujar Iwan.


Koperasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong ekonomi di lingkungan Museum Taman Benyamin Suaeb serta menjadi salah satu bentuk pendorong dan penggerak UMKM di lokasi tersebut. Semoga dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD ini, menjadi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memfasilitasi UMKM Indonesia khususnya di DKI Jakarta.


(UM/HA/IF)




Kembali ke halaman berita