(UP JAMC, Jakarta) Senin, 12 Agustus 2024 — Berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dijelaskan bahwa Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang aset yang menjadi kewenangan daerah. Pada pelaksanaan fungsi pemanfaatan aset, BPAD dibantu oleh suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan nomenklatur Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) yang memberikan keluwesan dalam mengelola Aset Daerah.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UP JAMC dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat melaksanakan tugas secara langsung dalam optimalisasian Aset Daerah. UP JAMC memiliki tugas mendorong dan mengkoordinasikan pemanfaatan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta, baik untuk kepentingan publik maupun pemanfaatan yang mengacu pada master plan pemanfaatan aset.
Kebijakan optimalisasi pemanfaatan aset sejalan dengan adanya kebijakan pemindahan Ibukota pemerintahan dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, terdapat potensi aset-aset milik Pemerintah Pusat yang tidak lagi digunakan dan menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jakarta dalam mengoptimalisasi aset potensial tersebut. Dengan ini UP JAMC membuat percepatan pemanfaatan dengan bertransformasi digitalisasi proses pemanfaatan aset yang semulanya pemanfaatan aset selama ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh calon Mitra pemanfaatan melalui surat permohonan tertulis yang diajukan kepada Gubernur dengan tembusan Kepala BPAD.
Dalam percepatan ini Ifan Mochamad Firmansyah selaku Kepala UP JAMC menyiapkan platform digital yang akan memudahkan optimalisasian aset. “Pemanfaatan aset yang sebelumnya bersifat pasif dengan menunggu permohonan dari calon Mitra, sekarang sudah diperkuat dengan strategis pemanfaatan aset yang bersifat proaktif dengan melaksanakan pemasaran terhadap aset potensial kepada komunitas bisnis properti, investor, pengusaha lainnya, dan Masyarakat umum untuk menjadi Mitra bagi Pemprov DKI Jakarta dalam optimalisasi aset,” ujar Ifan.
Mendukungnya percepatan tersebut dilahirkannya platform ‘AJAKIN’ yang akan memberikan kemudahan, akuntable, dan transparansi kepada Mitra serta Masyarakat umum yang akan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Platform AJAKIN ini divisioningkan untuk menjadi market place pemasaran aset daerah dimana calon Mitra dan Masyarakat umum dapat melihat serta dapat mengoptimalisasi aset potensial secara mudah. Sebelum diluncurkannnya platform ini kepada Masyarakat umum diadakannya sosialisasi AJAKIN kepada seluruh pegawai UP JAMC dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkunan BPAD pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Suripto selaku Kepala Pusat Data dan Infotrmasi BPAD memberikan pencerdasan serta mensosialisasikan tata cara pengunaan dalam platform tersebut. “Platform ini dapat diakses oleh siapapun dengan platform ini calon Mitra dan Masyarakat umum akan mendapatkan informasi lengkap dengan vitur-vitur yang telah tersedia serta para user akan dapat mengajukan konsultasi secara online di platform ini sehingga akan memudahkan para user dalam proses pengoptimalisasian aset daerah,” ucap Suripto
Setelah sosialisasi platform AJAKIN diharapkan platform ini segara dapat beroperasi guna dapat mendukung percepatan optimaliasasi serta menjadi bukti bahwa UP JAMC BPAD berkomitmen dalam mendukung adanya peningkatan Penghasilan Asli Daerah dan pelaksanaan Jakarta Menuju Kota Global serta diharapkan dapat memberikan kenaikan nilai Jakarta pada Jakarta Global Power City Index. (UM/IF)