Dalam Rangka Meningkatkan Wawasan, Pegawai BPAD Melaksanakan Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024




(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan wawasan pegawai di lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta megenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Aset Provinsi DKI Jakarta di The Tavia Heritage Hotel Jakarta.  (10/10).


Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Plt. Kepala Badan BPAD Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati; Plt. Sekretaris BPAD Provinsi DKI Jakarta, Didiek Budi cahyadi; Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD, dan barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Amanah sebagai narasumber; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BLUD, dan barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Neger, Jona Maria Mantowi. Para pimpinan dari BPAD Provinsi DKI Jakarta juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
 

Dalam sambutannya, Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, menjelaskan Sosialisasi Permendagri 7 Tahun 2024 akan diselenggarakan dalam 3 gelombang. Gelombang pertama yaitu hari ini, sebanyak 80 peserta yang terdiri dari seluruh pejabat Eselon 3, Eselon 4, dan Kasatpel di lingkungan BPAD Provinsi DKI jakarta. Gelombang kedua, Sebanyak 800 peserta yang terdiri dari seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gelombang ketiga yang akan melibatkan 200 staff atau pegawai BPAD di Provinsi, Suku Badan, dan UPT. “Semoga sosialisasi ini dapat menambah kapasitas pegawai dalam pengelolaan BMD dan menambah pemahaman terhadap Permendagri 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendagri 19 Tahun 2016”. tambah Riswan.



 

"BPAD Provinsi DKI Jakarta terus berusaha dan berupaya untuk dapat melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien dan akuntabel," ucap Lusiana Herawati dalam pembukaan kegiatan sosialisasi, beliau pun menambahkan bahwa BPAD juga sedang berupaya untuk dapat melakukan terobosan-terobosan dan langkah-langkah percepatan yang semata-mata bertujuan untuk memfasilitasi proses pengelolaan BMD dengan lebih cepat, efisien, dan akurat, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik untuk mewujudkan Jakarta Kota Global.

 

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber yang terbagi kedalam dua sesi, selanjutnya sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah.


Kembali ke halaman berita