(BPAD, Jakarta) BPAD melalui
Suku Badan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar bimbingan teknis
(Bimtek) terkait implementasi sistem informasi e-Pemindahtanganan. Gelaran bimbingan
teknis tersebut dilaksanakan di Kantor Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi
Jakarta Pusat pada Kamis, (31/10).
Bimbingan teknis implementasi
sistem informasi e-Pemindahtanganan tersebut sekaligus dalam rangka
optimalisasi proses Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan amanat Permendagri
No.19 tahun 2016 Tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah BAB X Pasal
329 – 420, Surat Edaran Sekda No. 17 tahun 2023 Tentang usulan pemindahtanganan
dan penghapusan barang milik daerah berupa Gedung bangunan dan / atau kendaraan
dinas operasional pada satuan kerja perangkat daerah / unit kerja perangkat
daerah serta Surat Edaran Kepala Badan No.10 tahun 2023 tentang Penggunaan
Sistem e-Pemindahtanganan untuk Proses Penghapusan Gedung/Bangunan dan
Kendaraan Dinas Operasional.
Lebih lanjut bimbingan teknis
implementasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan
Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Faisal Syafruddin, serta dihadiri
Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, BPAD DKI Jakarta, Fitri
Ekawati Sutari beserta jajaran.
Fitri dalam sambutannya menyampaikan
dengan adanya sistem informasi e-Pemindahtanganan proses penghapusan BMD akan
semakin mudah serta proses yang lebih cepat. “Dengan penggunaan e-pemindahtanganan
ini proses penghapusan akan berjalan lebih cepat dan mudah karena secara sistem
semua data sudah tersedia secara akurat dan terintegrasi dengan KIB yang ada
pada sistem SIERA,” Ujar Fitri. Selain itu Fitri juga menambahkan melalui
sistem ini tidak ada lagi pengajuan pengusulan penghapusan BMD secara manual sehingga
Pengurus Barang hanya memenuhi dokumen berupa Surat Usul Hapus, Foto
dokumentasi barang yg akan diusul hapus, Kartu Inventaris Barang Aset Rusak
Berat (ARB) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
Lebih lanjut dengan adanya
implementasi ini seluruh Pengurus Barang sekaligus peserta yang hadir dapat
semakin memahami pengusulan proses penghapusan maupun pemindahtanganan Barang
Milik Daerah.