Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Adm. Jakarta Pusat Gelar Implementasi Sistem Informasi e-Pemindahtanganan




(BPAD, Jakarta) BPAD melalui Suku Badan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait implementasi sistem informasi e-Pemindahtanganan. Gelaran bimbingan teknis tersebut dilaksanakan di Kantor Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Kamis, (31/10).

Bimbingan teknis implementasi sistem informasi e-Pemindahtanganan tersebut sekaligus dalam rangka optimalisasi proses Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan amanat Permendagri No.19 tahun 2016 Tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah BAB X Pasal 329 – 420, Surat Edaran Sekda No. 17 tahun 2023 Tentang usulan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah berupa Gedung bangunan dan / atau kendaraan dinas operasional pada satuan kerja perangkat daerah / unit kerja perangkat daerah serta Surat Edaran Kepala Badan No.10 tahun 2023 tentang Penggunaan Sistem e-Pemindahtanganan untuk Proses Penghapusan Gedung/Bangunan dan Kendaraan Dinas Operasional.

Lebih lanjut bimbingan teknis implementasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Faisal Syafruddin, serta dihadiri Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, BPAD DKI Jakarta, Fitri Ekawati Sutari beserta jajaran.

Fitri dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya sistem informasi e-Pemindahtanganan proses penghapusan BMD akan semakin mudah serta proses yang lebih cepat. “Dengan penggunaan e-pemindahtanganan ini proses penghapusan akan berjalan lebih cepat dan mudah karena secara sistem semua data sudah tersedia secara akurat dan terintegrasi dengan KIB yang ada pada sistem SIERA,” Ujar Fitri. Selain itu Fitri juga menambahkan melalui sistem ini tidak ada lagi pengajuan pengusulan penghapusan BMD secara manual sehingga Pengurus Barang hanya memenuhi dokumen berupa Surat Usul Hapus, Foto dokumentasi barang yg akan diusul hapus, Kartu Inventaris Barang Aset Rusak Berat (ARB) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Lebih lanjut dengan adanya implementasi ini seluruh Pengurus Barang sekaligus peserta yang hadir dapat semakin memahami pengusulan proses penghapusan maupun pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

 


Kembali ke halaman berita