(JAMC, BPAD) Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko dalam menunjang tugas dan fungsi optimalisasi dan pendayagunaan Barang Milik Daerah, serta mendukung Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Manajemen Resiko atas Layanan pada BLUD UP JAMC BPAD.
Pelaksanaan BIMTEK yang berlangsung pada 30 Oktober - 1 November 2024 diikuti oleh seluruh pegawai UP JAMC dan Perwakilan BPAD. Kegiatan dibuka langsung oleh Ifan Mohamad Firmansyah selaku Kepala UP JAMC BPAD. BIMTEK ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep dasar dan prinsip manajemen risiko, menyusun rencana mitigasi risiko yang efektif, dan mendorong penerapan manajemen risiko dalam praktik sehari-hari di lingkungan kerja.
BIMTEK disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta selaku instansi yang memliki tugas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi yaitu penyampaian materi tentang identifikasi risiko, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko serta pemantauan MR dan kemudian ikuti dengan praktik langsung penyusunan risiko sampai dengan tahap Rencana Tindak Pengendalian (RTP) serta pemaparan dari masing-masing unit Sub Bagian dan Satuan Pelaksana
“Setelah kegiatan ini diharapkan masing-masing Satuan Pelaksana dapat mengidentifikasi setiap kemungkinan kejadian permasalahan atas layanan di UP JAMC dan memitigasi risikonya demi tercapainya tujuan optimalisasi dan pendayagunaan Barang Milik Daerah” harap Ifan. Hasil dari BIMTEK ini akan menjadi dokumen untuk memitigasi risiko UP JAMC BPAD ditahun 2025 yang akan menjadi panduan evaluasi serta perbaikan keberlangsungan organisasi kedepan. (UM/IF)