(BPAD, Jakarta) Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah kembali dilakukan, dan ini merupakan pelaksanaan FGD untuk yang ke-10. FGD tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan BPAD dalam upaya realisasi amanat Pengamanan Hukum pada Pasal 299 ayat (4) Permendagri dan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2023 tentang tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah, pada Selasa, (19/11).
Selain
agenda rutin pada FGD tersebut juga telah dilakukan serah terima secara
simbolis terhadap 838 Sertifikat Elektronik yang terdiri dari 454 Sertifikat
dari Jakarta Pusat, 90 Sertifikat dari Jakarta Utara, 26 Sertifikat dari
Jakarta Barat, 28 Sertifikat dari Jakarta Selatan, 13 Sertifikat dari Jakarta
Timur, dan 227 Sertifikat dari Kepuluan Seribu. Adapun dengan nilai
kurang lebih sebesar 23,8 Triliun Rupiah, sehingga pada tahun 2024 telah dilakukan
serah terima sebanyak 1361 Sertifikat dengan biaya APBD dan 105 SHP Fasos Fasum
kewajiban Pengembang sehingga Total serah terima sertifikat yakni sebanyak 1466
Sertifikat dari Target 1500 Sertifikat.