Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah Pada FGD Pensertifikatan yang Ke-10




(BPAD, Jakarta) Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah kembali dilakukan, dan ini merupakan pelaksanaan FGD untuk yang ke-10. FGD tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan BPAD dalam upaya realisasi amanat Pengamanan Hukum pada Pasal 299 ayat (4) Permendagri dan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2023 tentang tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah, pada Selasa, (19/11).

Selain agenda rutin pada FGD tersebut juga telah dilakukan serah terima secara simbolis terhadap 838 Sertifikat Elektronik yang terdiri dari 454 Sertifikat dari Jakarta Pusat, 90 Sertifikat dari Jakarta Utara, 26 Sertifikat dari Jakarta Barat, 28 Sertifikat dari Jakarta Selatan, 13 Sertifikat dari Jakarta Timur, dan 227  Sertifikat dari Kepuluan Seribu. Adapun dengan nilai kurang lebih sebesar 23,8 Triliun Rupiah, sehingga pada tahun 2024 telah dilakukan serah terima sebanyak 1361 Sertifikat dengan biaya APBD dan 105 SHP Fasos Fasum kewajiban Pengembang sehingga Total serah terima sertifikat yakni sebanyak 1466 Sertifikat dari Target 1500 Sertifikat.


Lebih lanjut diharapkan pada tahun ini  sebanyak 1.125 sertifkat yang masih dalam proses oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta 169 Sertifikat oleh pemegang kewajiban dapan diselesaikan dengan baik dan optimal. Ketua Tim Pensertifikatan BPAD Riswan Sentosa menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa koordinasi dan komunikasi yg baik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk sinergi antar kedua Lembaga. "Pelayanan yg dilakukan oleh jajaran BPN merupakan kewajiban tugas pokok dan fungsi instansi, apalagi hal ini menyangkut barang milik daerah milik Pemerintah". Ujar Alen.

Plt. Sekretaris Bpad Didiek Budi Cahyadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peningkatan penyelesaian sertifikat sebanyak 99,3% pada Tahun 2023 meliputi 230 Sertifikat pada Tahun 2022 dan 2.514 Sertifikat pada Tahun 2023.“Hal ini merupakan prestasi dan sejarah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta". Kata Didiek.

 


Kembali ke halaman berita