(Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Focus Group
Discussion (FGD) mengenai Kajian Lembaga Manajemen Aset sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pelaksanaan FGD tersebut menitikberatkan
pada pembahasan soal pengelolaan barang milik daerah terutama perihal
kekhususan Kota Jakarta sekaligus mendukung Jakarta sebagai Kota Global, Rabu
(4/12).
Kegiatan FGD berlangsung di Warholl Meeting Room,
Pullman Hotel Central Park, Jakarta, dengan mengundang narasumber Evy Trisulo,
SH., MH selaku Analis Hukum Madya Lembaga Administrasi Negara, dan Ifan M.
Firmansyah selaku Kepala UP Jakarta Asset Management Center.
Riswan Sentosa dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya FGD ini bertujuan guna menggali informasi dan pandangan narasumber pasca disahkannya UU DKJ tersebut terutama terkait dengan pembentukan Lembaga Manajemen Aset Daerah Khusus Jakarta. “Maksud dan tujuan dari FGD ini adalah untuk mendapatkan gambaran dan kajian yang utuh dari Lembaga Administrasi Negara terkait pembentukan Lembaga Manajemen Aset Daerah Khusus Jakarta sebagai bahan untuk persiapan Pemprov DKI Jakarta menuju Kota Global”, Ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, Riswan Sentosa. Lebih lanjut Riswan juga menambahkan bahkan pasca FGD ini dapat menambah bahan kajian guna pembentukan Lembaga Manajemen Aset sekaligus kolaborasi dan Kerjasama antara BPAD dan Lembaga Administrasi Negara dapat semakin baik.
Plt. Kepala BPAD, Faisal Syafrudin juga
menyampaikan dalam sambutannya berharap dengan pembentukan Lembaga Manajemen
Aset Daerah Khusus Jakarta dapat memberikan kontribusi tentunya dalam rangka
memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik guna mewujudkan
Jakarta sebagai Kota Global. Sebagai informasi pelaksanaan kegiatan FGD turut
dihadiri para Kepala Bidang, Kepala UPT dan Kepala Suku Badan atau perwakilan
pada lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.