Bangunan Liar Gunakan Aset Pemprov DKI di Jalan Kemenyan I Ditertibkan




Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menertibkan bangunan liar yang menggunakan lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kemenyan I, RT 11/05, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa. 

Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, penertiban ini mengacu Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Penertiban ini juga mengacu Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0016 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan," ujarnya, Senin (17/2). 

Mukhlisin menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban hari ini, pengguna lahan sudah diberikan pembinaan, sosialisasi, surat peringatan hingga tahapan penelitian verifikasi terhadap data yuridis dan fisik. 

"Untuk penertiban kita kerahkan 170 personel gabungan dari unsur Pemkot Jakarta Selatan, TNI, dan Polri. Satu unit ekskavator juga dikerjakan untuk percepatan dan memudahkan penertiban," terangnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis menambahkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan liar dan area pemancingan.

"Kita lakukan penertiban ini dengan pendekatan humanis, persuasif, dan tegas. Setelah ditertibkan, kami akan melakukan penjagaan aset ini dengan baik selama 24 jam," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan, Imelda Majid menuturkan, aset milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta seluas 5.891 meter persegi ini nantinya akan dibangun sekolah yang diperuntukan bagi warga Kecamatan Jagakarsa. 

"Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," tandasnya.

 

Sumber : Berita Jakarta



Kembali ke halaman berita