Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan
menertibkan bangunan liar yang menggunakan lahan aset Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kemenyan I, RT 11/05, Kelurahan Ciganjur,
Kecamatan Jagakarsa.
Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mukhlisin
mengatakan, penertiban ini mengacu Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
"Penertiban ini juga mengacu Instruksi Wali
Kota Jakarta Selatan Nomor e-0016 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penertiban
Tanah dan Bangunan," ujarnya, Senin (17/2).
Mukhlisin menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban
hari ini, pengguna lahan sudah diberikan pembinaan, sosialisasi, surat
peringatan hingga tahapan penelitian verifikasi terhadap data yuridis dan
fisik.
"Untuk penertiban kita kerahkan 170 personel
gabungan dari unsur Pemkot Jakarta Selatan, TNI, dan Polri. Satu unit
ekskavator juga dikerjakan untuk percepatan dan memudahkan penertiban,"
terangnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan,
Rahmat Efendi Lubis menambahkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan liar
dan area pemancingan.
"Kita lakukan penertiban ini dengan pendekatan
humanis, persuasif, dan tegas. Setelah ditertibkan, kami akan melakukan
penjagaan aset ini dengan baik selama 24 jam," bebernya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Aset Jakarta
Selatan, Imelda Majid menuturkan, aset milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta
seluas 5.891 meter persegi ini nantinya akan dibangun sekolah yang diperuntukan
bagi warga Kecamatan Jagakarsa.
"Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat yang lebih luas," tandasnya.
Sumber : Berita Jakarta