(JAMC) Masifnya
perkembangan naming right, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP
JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Workshop Pemetaan Potensi
BMD Untuk Penyelenggaraan Naming Right pada Rabu, 16 April 2025 yang
dilaksanakan di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat. Kegiatan ini
dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah Pusat
Republik Indonesia dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi DKI
Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Didiek Budi Cahyadi selaku Plt. Sekretaris BPAD.
Naming right atau hak penamaan adalah hak eksklusif yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau individu
untuk menamai suatu fasilitas, seperti stadion, gedung, atau stasiun dalam
jangka waktu tertentu yang
berguna sebagai peningkatkan visibilitas dan pengenalan merek. Kota-kota
global di dunia sudah banyak menerapkan naming right pada aset-aset mereka
seperti Emirates Stadium di London, Barclays Center di New York dan lain
sebagainya. Perkembangan naming right di Jakarta juga terus berkembang pada
fasilitas transportasi baik stasiun MRT, stasiun LRT maupun Halte Transjakarta.
Selain sebagai salah satu sumber pendapatan baru bagi kota Jakarta, naming right
juga memiliki fungsi strategis dalam rebranding kota selaras dengan visi
strategis Jakarta sebagai Kota Global.
“Pelaksanaan workshop ini bertujuan menciptakan
sinergi untuk menghimpun berbagai usulan, masukan dan informasi dari berbagai
pihak, di lingkungan Pemerintah Pusat, maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, serta dari unsur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dalam rangka mendengar saran dan informasi dalam melakukan upaya
optimalisasi BMD melalui penyelenggaraan naming right pada
BMD-BMD yang ada di Jakarta,” ujar Ifan selaku Kepala UP JAMC BPAD
Naming Right atau Hak Penamaan memiliki nilai
strategis dan potensi besar yang selama ini belum teroptimalisasi dengan baik
pada barang milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Barang milik daerah seperti taman publik, stadion, pusat kesenian, kawasan
landmark dan lain sebagainya menyimpan potensi untuk meningkatkan PAD yang
lebih maksimal melalui penyelenggaraan naming right. Hal ini menjadi landasan
UP JAMC BPAD untuk terus bertransformasi dalam memberikan layanan pemanfaatan
BMD agar lebih berdaya guna dan optimal. “Selain sebagai potensi peningkatan
PAD, upaya penyelenggaraan naming right yang diselenggarakan oleh UP JAMC BPAD
ini merupakan peningkatkan kualitas pengelolaan BMD dan bentuk perwujudan kota
Jakarta sebagai Kota Global,” ucap Didiek.