BPAD Siapkan Transformasi Jakarta Menuju Kota Global Melalui Workshop Naming Right




(JAMC) Masifnya perkembangan naming right, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Workshop Pemetaan Potensi BMD Untuk Penyelenggaraan Naming Right pada Rabu, 16 April 2025 yang dilaksanakan di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Didiek Budi Cahyadi selaku Plt. Sekretaris BPAD.

 

Naming right atau hak penamaan adalah hak eksklusif yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau individu untuk menamai suatu fasilitas, seperti stadion, gedung, atau stasiun dalam jangka waktu tertentu yang berguna sebagai peningkatkan visibilitas dan pengenalan merek. Kota-kota global di dunia sudah banyak menerapkan naming right pada aset-aset mereka seperti Emirates Stadium di London, Barclays Center di New York dan lain sebagainya. Perkembangan naming right di Jakarta juga terus berkembang pada fasilitas transportasi baik stasiun MRT, stasiun LRT maupun Halte Transjakarta. Selain sebagai salah satu sumber pendapatan baru bagi kota Jakarta, naming right juga memiliki fungsi strategis dalam rebranding kota selaras dengan visi strategis Jakarta sebagai Kota Global.



“Pelaksanaan workshop ini bertujuan menciptakan sinergi untuk menghimpun berbagai usulan, masukan dan informasi dari berbagai pihak, di lingkungan Pemerintah Pusat, maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta dari unsur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendengar saran dan informasi dalam melakukan upaya optimalisasi BMD melalui penyelenggaraan naming right pada BMD-BMD yang ada di Jakarta,” ujar Ifan selaku Kepala UP JAMC BPAD

 

Naming Right atau Hak Penamaan memiliki nilai strategis dan potensi besar yang selama ini belum teroptimalisasi dengan baik pada barang milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Barang milik daerah seperti taman publik, stadion, pusat kesenian, kawasan landmark dan lain sebagainya menyimpan potensi untuk meningkatkan PAD yang lebih maksimal melalui penyelenggaraan naming right. Hal ini menjadi landasan UP JAMC BPAD untuk terus bertransformasi dalam memberikan layanan pemanfaatan BMD agar lebih berdaya guna dan optimal. “Selain sebagai potensi peningkatan PAD, upaya penyelenggaraan naming right yang diselenggarakan oleh UP JAMC BPAD ini merupakan peningkatkan kualitas pengelolaan BMD dan bentuk perwujudan kota Jakarta sebagai Kota Global,” ucap Didiek.

 

 


Kembali ke halaman berita