(JAMC, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melalui UP JAMC menyelenggarakan Kick-off Meeting Pendataan Hak Atas Tanah (HAT) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Acara ini menandai dimulainya langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan administrasi aset tanah dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (29/9).
Kegiatan
Kick-off Meeting ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekonsiliasi
data HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta yang telah dilaksanakan pada 12-13
September 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta,
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang,
dan Pertanahan (DCKTRP), Kepala Kantor Pertanahan 5 Wilayah, serta seluruh unit
di lingkungan BPAD.
Ifan
Mohamad Firmansyah, Kepala UP JAMC, menjelaskan latar belakang pentingnya
pertemuan tersebut. Rekonsiliasi sebelumnya melibatkan BPAD, Kanwil BPN,
DCKTRP, dan seluruh pemangku kepentingan. "Agenda rekonsiliasi tersebut
menghasilkan kesepakatan data setelah sebelumnya ditemukan perbedaan data antar
instansi. Berdasarkan kesepakatan final itu, saat ini telah teridentifikasi dan
disepakati sebanyak 45 sertifikat HPL atas nama Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta," ujar Ifan.
Pendataan HAT di atas HPL diharapkan dapat terintegrasi melalui platform Jakarta Satu. "Pendataan melalui Jakarta Satu merupakan upaya nyata dalam menerapkan kebijakan satu data, satu peta. Ini akan menjadi bagian integral dari transparansi informasi dan secara langsung akan meningkatkan pelayanan kepada warga," kata Ema Kharisma, Kepala Integrasi Sistem dan Basis Data Geospasial Dinas Citata.
Alen Saputra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya pergerakan cepat dalam pendataan Hak Atas Tanah. Ia menyoroti bahwa masih banyak tanah di atas HPL yang belum tercatat secara optimal. "Aset sudah harus bergerak dalam pendataan Hak Atas Tanah. Saat ini, tanah yang di atas HPL masih banyak yang belum tercatat. Sudah semestinya menjadi tugas kita untuk segera mengumpulkan data-data aset yang ada di atas HPL. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan penjagaan atas aset-aset daerah," tegas Alen.
Pendataan Hak Atas Tanah di atas HPL Pemprov DKI Jakarta ini direncanakan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan melalui kolaborasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Kegiatan ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Kick-off Meeting antara BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan menjadi langkah konkret sinergi dan kolaborasi antar instansi.