Secara dana akan lebih efesien, akan dibantu dalam perizinan, aset dipastikan clean and clear
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah J.O Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, layanan pemanfaatan BMD ada 5, yaitu; Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain: 1. Surat Permohonan Pemanfaatan 2. Dokumen Identitas Pemohon 3. Proposal Pemanfaatan 4. Dokumen penunjang lain (kemampuan finansial pembayaran, desain atau rencana teknis)
1. Layanan pemanfaatan Sewa 2. Layanan pemanfaatan Bangun Serah Guna 3. Layanan pemanfaatan Bangun Guna Serah 4. Layanan pemanfaatan Kerja Sama Pemanfaatan
Aman, karena BMD yang ditawarkan oleh UP JAMC sudah dipastikan lebih dulu Clean and Clear dengan seluruh stakeholder terkait.
Pemanfaatan BMD dikenakan biaya mengacu pada hasil penilaian objek pemanfaatan oleh Penilai Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah J.O Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pihak swasta dapat memanfaatkan BMD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah J.O Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, dengan beberapa bentuk pemanfaatan, yaitu; 1. Sewa 2. Kerja Sama Pemanfaatan 3. Bangun Guna Serah 4. Bangun Serah Guna Pihak swasta tersebut mencakup: a. perorangan; b. persekutuan perdata; c. persekutuan firma; d. persekutuan komanditer; e. perseroan terbatas; f. lembaga/organisasi internasional/asing; g. yayasan; atau h. koperasi.
Tanah, Bangunan, Tanah dan Bangunan, Reklame, HGB-HPL dan aset lainnya.
Lama jangka waktu pemanfaatan bervariasi tergantung dari jenis pemanfaatan. misal, Kerja Sama Pemanfaatan memiliki jangka waktu 50 tahun, sedangkan Sewa umumnya dengan jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.
Calon Mitra dapat mengirimkan Surat Minat