Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EPENGHAPUSAN

E-Penghapusan adalah Aplikasi yang memfasilitasi Proses Penghapusan BMD yang terintegrasi dengan sistem Inventarisasi
Penghapusan BMD adalah Tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa Pengguna dari Daftar Inventaris dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubenur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
1. Pertama buka menu Monitoring kemudian cek alasan pengembalian

2. Jika alasan pengembalian adalah dokumen yang kurang lengkap, maka cek kelengkapannya

3. Jika alasan pengembalian adalah kendala teknis, seperti dokumen tidak terbaca maka unggah kembali dokumen yang dimaksud

4. Jika alasan pengembalian adalah terkait kebijakan maka diskusikan dulu antara Pengguna Barang dengan BPAD selaku Pemerintah Daerah
Sub Sistem E-Penghapusan telah terintegrasi dengan web BPAD DKI Jakarta, dengan menggunakan akun yang sama silahkan login di
https://bpad.jakarta.go.id/penghapusan/
1. Surat Usulan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang (P3B)

2. RKA / DPA yang mencantumkan barang (gedung/bangunan) tersebut

3. Foto dokumentasi fisik gedung/bangunan yang diusulkan untuk dihapus

4. Daftar KIB C yang terdaftar dalam database yang mencantumkan gedung/bangunan tersebut NEXT
Dokumen harus dalam format file PDF, DOC atau DOCX dengan ukuran tidak melebihi 1 MB, untuk foto dokumentasi harus dalam format file JPG, JPEG, GIF atau PNG dengan ukuran tidak melebihi 1 MB per file
Jika Majelis Penetapan Status Aset menyetujui untuk memberikan status dihapus, maka Pengguna Barang akan mendapatkan SK Penghapusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang mengetahui Kepala Daerah yakni Gubernur
Pemerintah Daerah melalui BPAD akan melakukan peninjauan lapangan terhadap objek penghapusan yang dimaksud untuk kemudian dibuatkan laporan yang akan digunakan sebagai tindaklanjut
1. Periksa kelengkapan dokumen apakah ada yang terlewat salah satu dokumen

2. Dokumen tidak bertanda tangan pejabat berwenang

3. Salah memilih daftar barang KIB C yang terdapat dalam database

4. Dokumen tidak relevan
1. Periksa kembali nama pengguna (username) dan kata sandi akun BPAD

2. Periksa koneksi internet

3. Jika terasa lambat, lakukan akses di luar jam sibuk

4. Lakukan akses melalui Personal Computer (Desktop/Notebook) agar lebih optimal
Pengguna Barang setelah terbitnya Surat Keputusan Penghapusan yang Diterbitkan oleh Pengelola Barang dan mendapat persetujuan Gubernur
1. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;

2. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan

3. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Pemerintah Daerah melalui BPAD akan bersurat kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Jasa Penilai Publik untuk menaksir harga kisaran objek penghapusan yang kemudian akan dijadikan acuan nilai limit objek tersebut
Pengguna Barang akan bertemu dengan BPAD dan Majelis Penetapan Status Aset untuk rapat penetapan status dengan meninjau kembali segala kelengkapan serta pertimbangan dari Majelis Penetapan Status Aset
Jika Majelis Penetapan Status Aset menyetujui untuk memberikan status dihapus, maka Pengguna Barang akan mendapatkan SK Penghapusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang mengetahui Kepala Daerah yakni Gubernur
Pengurus Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB), Pengguna Barang (P3B), Pengelola Barang (Sekda), Pemerintah Daerah (BPAD)
Dilakukannya Penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah tidak dalam penguasaan Pengelola Barang
Dilakukannya Penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah tidak dalam penguasaan Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna Barang