Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI ESENSUS

Rekapitulasi dari hasil sensus yang dilakukan SKPD/UKPD yang tidak mencantumkan aset yang dikerjasamakan/digunakan pihak lain sehingga jumlah dan nilai asetnya bisa berbeda
Report daftar barang berdasarkan klasifikasi Ada/Tidak ada berdasarkan KIB per SKPD/UKPD
eSensus adalah suatu sistem informasi yang berfungsi untuk melakukan pelaksanaan pencatatan seluruh barang milik daerah (BMD)  yang dikuasai pemerintah Daerah guna menghasilkan data barang yang lengkap dan pembuatan Buku Inventaris yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Kertas kerja hasil kegiatan sensus yang dilakukan oleh SKPD/UKPD terkait status (Ada/Tidak ada) dan kondisi barang
Menunggu Persetujuan BPAD merupakan status yang muncul akibat pengajuan perubahan ukuran KIB A/C/D yang di ajukan oleh pengurus barang SKPD/UKPD. Approval dilakukan oleh Tim Monitoring Pemutakhiran data dan informasi BPAD.
Menunggu Persetujuan BPAD merupakan status yang muncul akibat pengajuan perubahan ukuran KIB A/C/D yang di ajukan oleh pengurus barang SKPD/UKPD. Approval dilakukan oleh Tim Monitoring Pemutakhiran data dan informasi BPAD.
Bentuk laporan dari hasil kegiatan sensus yang dapat diakses SKPD/UKPD yaitu : KK Inventarisasi, BA Inventarisasi, Daftar Barang Inventarisasi
"Tahapan sensus secara keseluruhan ada 4, yaitu:
1. Pembuatan daftar barang (Bobot 10%)
2. Pencacahan (Bobot 40%)
3. Pencetakan dan penempelan Barcode (25%)
4. Upload Foto dan Pelaporan (25%)"
Pencacahan adalah kegiatan untuk melakukan pendefinisian dari daftar barang yang sudah dibuat dan dicetak. Pendefinisian terhadap barang yaitu mendeskripsikan keadaan fisik barang (ada/tidak ada) beserta keterangannya, dokumen
Print barcode yaitu kegiatan mecetak barcode untuk masing-masing barang di SKPD/UKPD yang sudah selesai dilakukan Pencacahan untuk selanjutnya ditempelkan di barangnya masing-masing sesuai barcode
Scan barcode yaitu kegiatan untuk meregristrasikan barcode yang sudah ditempelkan kebarang untuk memastikan kesesuaian barcode dengan data yang ada di sistem, selanjutnya barang yang sudah ditempelkan barcode di foto dan diupload kedalam sistem.
Progress persentase yang ditampilkan pada Dahboard adalah realtime (Selalu update)
Jika ada barang yang salah saat pencacahan harus akan diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi pencacahan diakhir pelaksanaan sensus
Untuk barang yang tertinggal dan belum tercatat di daftar barang, dapat ditambahkan di Barang Berlebih, karena semua barang yang dimiliki SKPD/UKPD wajib dicatat
"Progres persentase hasil sensus untuk setiap tahapan dapat dilihat di menu Dashboard.
Untuk melihat progress untuk SKPD atau UKPD-nya saja klik Individu dan untuk melihat progress keseluruhan SKPD dan UKPD/UPT dibawahnya Klik SKPD Penggabung"
"Pengelompokkan aset dibedakan menjadi 6 kategory KIB, yaitu:
1. KIB A : Aset Tanah/Lahan
2. KIB B : Aset peralatan mesin/Kendaraan
3. KIB C : Aset Bangunan dan Gedung
4. KIB D : Aset Jalan, irigasi, Jaringan
5. KIB E : Aset tetap lainnya
6. KIB F : Aset dalam konstruksi"
Kegiatan Sensus barang milik daerah dilakukan dengan jangka waktu 10 Bulan
Kegiatan sensus  dilakukan setiap 5 tahun 1 kali
Kegiatan sensus  dilakukan setiap 5 tahun 1 kali
Kegiatan sensus dilakukan oleh pengurus barang dan anggota timnya untuk melakukan tahapan sensus (Membuat daftar barang, pencacahan, print barcode, scan barcode dan upload Foto)