Pelaksana BPAD selaku pihak yang melakukan verifikasi pada perencanaan untuk memastikan kesesuaian kluster setiap register BMD yang telah diinput PD/OPD. Selain itu, pelaksana BPAD juga wajib melakukan penginputan saat tahap pelaksanaan.
Pelaksana Kanwil BPN melakukan pengawalan dan evaluasi terhadap korespondensi dan hasil PBT, SK Hak, dan sertifikat oleh Kantor Pertanahan dalam jangka waktu yang tercantum pada SOP SINTIA.
Pertama adalah akun Pengurus Barang (PB) selaku pihak yang melakukan input usulan pensertifikatan pada menu Perencanaan dan pihak yang melakukan upload Dokumen Persyaratan pada menu Persiapan. Kedua adalah akun Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (P3B) selaku pihak yang melakukan validasi atas usulan yang dilakukan oleh Pengurus Barang. Ketiga adalah akun Kepala PD/UPD selaku pihak yang melakukan validasi atas usulan yang dilakukan oleh Pengurus Barang setelah divalidasi oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (P3B).
Terdapat fitur tambahan diantaranya Peta Bidang, Catatan BPN, dan Timeline.
Pertama tahap persiapan, kedua tahap pengukuran, ketiga tahap permohonan hak, keempat tahap pemrosesan sertifikat, dan terakhir sertifikat telah selesai.
sistem Informasi Tanah Terintegrasi (SINTIA) adalah sistem untuk mempercepat pensertifikatan seluruh Barang Milik Daerah berupa tanah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. SINTIA memanfaatkan data BPAD terkait pencatatan aset, pemutakhiran informasi, dan digitalisasi dokumen sebagai dasar kesiapan pensertifikatan.
Dalam pelaksanaannya, akun pelaksana dalam sistem ini adalah PD/UPD, BPAD dan BPN.