Kendaraan dinas operasional terdiri dari: a. Kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan: 1. Gubernur; 2. Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota; 4. Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 5. Sekretaris Daerah Provinsi. b. Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran; c. Kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
a. Pergub No.25 Tahun 2013 Tentang Kendaraan Dinas Pemprov DKI Jakarta b. Permendagri 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah
a. Setiap KDO harus mendapatkan Pemeliharaan berupa servis kecil / servis besar yang dilakukan secara berkala sesuai dengan buku petunjuk kendaraan bermotor dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). b. Servis Kecil / Servis Besar dilaksanakan oleh SKPD/UKPD yang bersangkutan di Bengkel yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,
KDO adalah kendaraan Dinas Operasional adalah Kendaraan Milik Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, Kendaraan dinas operasional jabatan, Kendaraan dinas Operasional Lapangan dan Kendaraan dinas Operasional Khusus.
a. KDO Pengadaan adalah KDO yang Asal Usulnya dari hasil Pengadaan b. KDO Pengembalian adalah KDO yang Asul usulnya sudah digunakan oleh SKPD/UKPD lalu digunakan oleh SKPD/UKPD lainnya
a. KDO Persediaan adalah Kendaraan tersebut tersedia secara fisik dan belum diserahkan atau digunakan oleh SKPD/UKPD; b. KDO Distribusi adalah KDO yang sudah dikirim/digunakan oleh SKPD/UKPD; c. KDO Pengembalian adalah KDO yang telah dikembalikan oleh Pengguna Barang KDO tersebut
Pengguna Kendaraan Dinas yang sudah tidak bertugas di SKPD/UKPD yang bersangkutan maka harus mengembalikan Kendaraan Dinas tersebut kepada kepala SKPD/UKPD paling lambat 14 hari kerja
Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: a. Bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB); b. Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK); c. Berita Acara Serah Terima (BAST); d. Kartu pemeliharaan; e. Data daftar barang ke dalam sistem;dan f. Dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
Pengamanan Fisik terhadap KDO dilakukan dengan membuat Surat BAST dan surat Penyataan Tanggung Jawab. Adapun Klausa yang dimaksud pada BAST adalah sebagai berikut: a. Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain: nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut seperti Nomor Mesin, Nomor Rangka, warna kendaraan; b. Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas operational tersebut; c. Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan d. Pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.
Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain: a. Melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); b. Melakukan pemprosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor
Dalam hal Kendaraan Dinas Hilang atau mengalami kecelakaan, maka terhadap pengguna kendaraan tersebut dikenakan sanksi administrasi dan/atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SKPD wajib mencatat barang tersebut sebagai Barang Inventaris milik Pemprov DKI Jakarta dan Melaporkan Barang tersebut ke Kepala SKPD dan Badan Pengelola Aset Daerah disertai dengan Dokumen Pendukung atau BAST. Setelah dikakukan Pencatatan dan Pelaporan, BPAD mengeluarkan SK Penggunaan.
Didalam sistem BPAD sudah ada format BAST dan Surat Jalannya, Pengguna dapat mencetak BAST dan Surat Jalan di Sub Menu BAST dan Surat Jalan dengan cara mengisi Field-field yang telah disediakan.
a. Kendaraan Dinas Operasional jenis kendaraan Perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat negara, Mantan pejabat negara dan Pegawai ASN apabila KDO sudah berusia lebih dari 4 tahun; b. Kendaraan Dinas Operasional dapat dijual kepada Masyarakat melalui lelang apabila usia kendaraan sudah lebih dari 8 tahun
Kendaraan Dinas dapat digunakan untuk keluar kota disertai surat perintah perjalanan dinas dari kepala SKPD/UKPD.
Untuk melakukan Rekap KDO berdasarkan jenis kendaraannya dengan cara klik Sub Menu lalu klik rekap KDO, selanjutnya pilih Perintah yang ingin dilakukan (Cetak, excel atau .xml)
SKPD/UKPD dapat melaksanakan Penganggaran dan Pengadaan Kendaraan Dinas Operational Khusus sendiri apabila Kendaraan tersebut dalam pengadaannya tidak dalam bentuk Kendaraan Standar.
a. Pastikan KDO tersebut sudah tercatat didalam KIB dan memilik catatan identitas yang lengkap dan benar; b. Pengurus Barang Mengajukan Transfer KDO tersebut untuk disetujui oleh Kepala SKPD/UKPD; c. Apabila Kepala SKPD menyetujui maka akan masuk ke PPAD untuk disetujui oleh Pengurus Barang dan P3B; d. Apabila PPAD sudah menyetujui maka KDO tersebut harus disetujui oleh Kepala SKPD penerima.
Cara memasukkan KDO baru kedalam sistem adalah: a. SKPD/UKPD login kedalam sistem BPAD dengan menggunakan akun Pengurus Barang; b. Pengurus barang melakukan setup terlebih dahulu sesuai dengan KDO yang didapat, seperti Jenis kendaraan, merk/type kendaraan, warna kendaraan; c. Masuk ke Sub Menu Kendaraan, klik tambah dan input field-field yang tersedia dengan lengkap dan benar; d. Simpan
SKPD/UKPD dapat mengajukan usulan pengadaan KDO ke BPAD.
Penganggaran dan Pengadaan Kendaraan Dinas Perorangan, Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dan Kendaraan Operasional Lapangan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Aset Daerah.
Pendistribusian Kendaraan Dinas Operasional dilaksanakan oleh UPT PPBD (Unit Pelaksana Teknis Pusat Penyimpanan Barang Daerah) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah sesuai dengan urutan daftar usulan yang diajukan dari kepala SKPD/UKPD bersangkutan.
Penggunaan Kendaraan Dinas Diatur oleh kepala SKPD/UKPD bersangkutan dengan membuat surat penunjukan Pengguna kendaraan dinas.
a. Pemeliharaan/Perawatan Kendaraan Dinas di lingkungan SKPD/UKPD masing-masing merupakan tanggung jawab Kepala SKPD/UKPD yang bersangkutan. b. Biaya Pemeliharaan/Perawatan dianggarkan pada SKPD/UKPD masing-masing sebagai pengguna KDO.
KDO diasuransikan oleh BPAD selaku Pengelola Barang berdasarkan skala Prioritas dan ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.