Rekapitulasi dari hasil sensus yang dilakukan SKPD/UKPD yang tidak mencantumkan aset yang dikerjasamakan/digunakan pihak lain sehingga jumlah dan nilai asetnya bisa berbeda
Report daftar barang yang akan dilakukan sensus oleh PD/UKPD
eSensus Pengguna adalah Sistem pencatatan barang milik daerah yang dikelola oleh Pengguna Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penyusunan buku inventaris yang benar dan akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan
Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dapat dicetak setelah tahapan sensus keberadaan dan data informasi selesai
Tahapan sensus, yaitu: 1. Mecetak Daftar BMD (versi desktop) 2. Mencetak Barcode (versi desktop) 3. Sensus Keberadaan (versi mobile) 4. Penempelan Barcode 5. Scan Barcode (versi mobile) 6. Data Informasi (versi desktop) 7. Cetak QR Code (versi desktop) 8. Penautan QR Code dengan Barcode 9. Scan QR Code & Upload Foto BMD yang ditempel QR Code
Data Informasi adalah kegiatan untuk melakukan penginputan data informasi atas barang milik daerah yang telah dilakukan sensus keberadaan. Tahapan ini dapat dilakukan jika Pengurus Barang sudah melakukan Sensus Keberadaan, Penempelan Barcode dan Scan Barcode. Kegiatan penginputan data informasi dilakukan pada sistem versi desktop
Keberadaan adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan lapangan atas keberadaan barang milik daerah, dan mendeskripsikan keadaan fisik barang (ada/tidak ada) beserta kondisinya (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat). Kegiatan penginputan keberadaan dilakukan pada aplikasi mobile
Print barcode yaitu kegiatan mecetak barcode untuk masing-masing barang di PD/UKPD pada sistem versi desktop, sebelum melakukan sensus keberadaan pada aplikasi mobile. Barcode ini hanya sementara, dan akan diganti dengan penempelan QR code setelah tahap data informasi dilakukan
Scan barcode yaitu kegiatan untuk meregristrasikan barcode yang sudah ditempelkan kebarang untuk memastikan kesesuaian barcode dengan data yang ada di sistem, selanjutnya barang yang sudah ditempelkan barcode di foto dan diupload kedalam sistem.
Progress persentase yang ditampilkan pada Dahboard adalah realtime (Selalu update)
Untuk barang yang belum tercatat di daftar barang, dapat ditambahkan pada menu BMD Belum Tercatat, karena semua barang yang dimiliki PD/UKPD wajib dicatat
Progres persentase hasil sensus untuk setiap tahapan dapat dilihat di menu Dashboard
Kegiatan Sensus barang milik daerah dilakukan dengan jangka waktu 10 Bulan
Kegiatan sensus dilakukan setiap 5 tahun 1 kali
Pada tahun 2023, KIB yang akan disensus terlebih dahulu adalah sebegai berikut: 1. KIB A : Aset Tanah/Lahan 2. KIB C : Aset Bangunan dan Gedung 3. KIB D : Aset Jalan, irigasi, Jaringan
Kegiatan sensus dilakukan oleh pengurus barang dan anggota timnya untuk melakukan tahapan sensus keberadaan dan data informasi, sedangkan P3B melakukan validasi