Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (P3B), Kepala SKPD, PIC BPAD (Sub-Bidang Pembinaan), Tim Penelaah Provinsi yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum
Sistem yang memfasilitasi dan mempermudah pengajuan pengusulan pengurus barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dapat berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Aset
Persiapkan Surat Pernyataan Pengurus Barang (Pendidikan dan Usia), yang menyatakan bahwa di instansi tersebut (SKPD/UKPD/UPT/BLUD) tidak memiliki sumber daya manusia (PNS) yang sesuai kualifikasi pendidikan dan batas usia yang telah di tentukan untuk menjadi Pengurus Barang
Akun dapat diperoleh dengan berkoordinasi dengan Sub Bidang Pembinaan
Pada sub-menu Daftar Usulan, lalu klik tombol Monitoring. P3B dapat melakukan monitoring usulan tersimpan sudah sampai mana dan bagaimana statusnya
Silakan lakukan perbaikan kepada data dan dokumen yang di maksud. Kemudian dapat diusulkan kembali dengan tahapan yang sama seperti sebelumnya