Sistem yang menyajikan Laporan Barang Milik Daerah mulai dari Saldo Awal, Mutasi, Saldo Akhir pada tahun berjalan, serta riwayat suatu barang dari awal perencanaan hingga penghapusan dalam bentuk Laporan KIBAR (Kartu Inventaris Barang) sehingga BMD akan termonitor.
KIBAR (Kartu Inventaris Barang) di buat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Laporan KIBAR dapat menyajikan riwayat 1 register barang dari awal perencanaan, pengadaan sampai pada penghapusan
Laporan Intrakomptabel menyajikan Laporan Barang Milik Daerah mulai dari Saldo Awal, Mutasi, Saldo Akhir pada tahun berjalan
Dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Bidang Penatausahaan Aset
Laporan Intrakomptabel dan Permendagri 47 KIBAR
Staf Pengurus Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (P3B), Kepala SKPD/UKPD dan Admin Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD)