Mengurangi ketidakpastian bagi Tertanggung dalam menghadapi munculnya risiko
1. SKPD/UKPD menerima Surat Himbauan untuk Pengasuransian BMD; 2. UKPD menginput BMD yang akan diasuransikan; 3. SKPD Induk melakukan verifikasi atas usulan BMD yang diajukan oleh UKPD; 4. BPAD melakukan Verifikasi atas usulan yang diajukan oleh SKPD
Suatu perjanjian asuransi yang dibuat secara tertulis/ akta antara penanggung dan tertanggung
Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat
Tidak, asuransi sifatnya himbauan dan yang mengusulkan adalah UKPD/SKPD terkait
E-Asuransi adalah sistem perlindungan terhadap risiko BMD yang disediakan pihak Insurer/Penanggung
Pengasuransian tidak dilakukan untuk pengasuransian kedua untuk waktu yang sama, untuk pengasuransian kedua, untuk waktu yang sama, untuk bahaya yang sama, atas BMD yang telah diasuransikan untuk nilainya secara penuh
Melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pengasuransian
Aset Berupa kendaraan dinas oprasional dan bangunan/gedung; 1. Kendaraan Bus antar jemput karyawan; 2. Gudang penyimpanan persediaan lampu, obat, dan kabel; 3. rumah susun sewa; 4. BMD yang akan dikerjasamakan dengan pihak ke III; 5. BMD yang bercorak kesenian dan kebudayaan, alat laboratorium, hewan dan jenis tumbuhan/tanaman yang dilindungi, BMD Lainnya tetapi tidak termasuk BMD barang pakai habis
Gunakan user SKPD/UKPD dan BPAD
SKPD/UKPD dapat melihat di notifikasi lonceng pada akun Pengurus Barang
A. Bangunan/Gedung: 1. Kartu Inventaris Barang (KIB) Gedung (KIB C) Gedung yang akan diasuransikan 2. Foto Bangunan/Gedung (tampak depan dan tampak samping) B. Kendaraan Dinas Operasional (KDO): 1. Kartu Inventaris Barang (KIB. B) KDO Kendaraan yang akan diasuransikan 2. Foto KDO (tampak depan dan tampak samping) 3. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) C. Permohonan Pengasuransian Barang Milik Daerah (sesuai contoh/formulir)
Januari-Maret (pada tahun berjalan)
Biaya ini dibebankan pada APBD melalu Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPAD (Pergub No. 73 Tahun 2018)
SKPD/UKPD di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta
Tim pengasuransian terdiri dari unsur Inspektorat, unsur BPAD dan Unsur SKPD/UKPD terpilih