e-pemindahtanganan adalah sistem yang memfasilitasi atas proses Permohonan pemindahtanganan BMD berupa BMD yang sudah tidak diperlukan bagi tugas penyelenggaraan tugas pada pemerintah daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam pengusulan Pemindahtanganan proses yang dilakukan adalah: 1. Pemohon mengajukan usulan / login jakaset didalam sistem aset 2. Pemohon melakukan upload dokumen persyaratan 3. Permohonan di verifikasi oleh p3b, Ka. PD/UPD dan BPAD 4. BPAD melakukan peninjuan lapangan 5. BPAD melaporkan hasil peninjauan dan melanjutkan ke Penilaian BMD 6. BPAD bermohon ke Gubernur untuk SK limit dan Surat Persetuan Penjualan dan penghapusan 7. Proses Lelang / non Lelang 8. Output dari Lelang dan atau Non lelang 9. Mengusulkan Penerbitan SK Penghapusan
Dasar Hukum : 1.Peraturan Menteri Keuangan No. 96 tahun 2007 tentang tatacara pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN 2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BAB X)
Pemindahtanganan dapat dilakukan pengusulan dilaman https://jakaset.jakarta.go.id
1.Surat Permohonan Pemindahtanganan 2.Data Administratif BMD/KIB dan Photo BMD 3. Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepala PD/UPD 5. Dokumen Pendukung lainnya