Akun PA/KPA digunakan untuk membuat Surat Pemeriksaan Barang yang akan disampaikan kepada PPHP
Akun Penyedia digunakan untuk mencetak Draft Invent sebagai dokumen pengadaan
Akun PPHP digunakan untuk membuat BAST PAHP (Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan)
Akun PPTK/PPK digunakan untuk membuat Kontrak Pengadaan, Daftar Hasil Pengadaan, Surat Penyerahan Barang kepada PA/KPA dan membuat BAST Hasil Pengadaan
Sistem yang memfasilitasi proses pengadaan Aset Tetap dengan mekanisme pembayaran atas aset tetap, dimana proses ini dilakukan dengan Integrasi data antara SIERA (Sistem Inventarisasi Elektronik Rekonsiliasi Aset) dengan SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah).
Proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa dibawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
PA adalah Pengguna Anggaran. Sedangkan KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran
PPHP adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Sedangkan PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen
aset.jakarta.go.id
Kontrak, DHP (Daftar Hasil Pengadaan), Surat Penyerahan Barang, BAST PAHP, BAST HP
Bisa, selama nilai kontrak masih ada
Tidak, Draft invent diinput per masing-masing barang sesuai dengan spesifikasi (contoh: nomor seri, dll.)
Pengurus Barang akan membuatkan akun untuk pihak PPTK/PPK, PA/KPA, dan PPHP
PPTK/PPK akan membuatkan akun untuk pihak Penyedia
Pengurus Barang, PPTK/PPK, PA/KPA, PPHP, Penyedia