Sistem yang mengatur pencatatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diinbrengkan kepada BUMD
Melalui system ini, digitalisasi data aset akan terkumpul pada satu tempat, sehingga penelusuran dan integrasi Aset Inbreng akan lebih mudah
Apa saja data yang dapat ditampilkan pada system M-Inbreng?
Tidak, tampilan dalam system menyesuaikan kewenangan pada setiap masing-masing akun
Tidak, hanya aset yang telah diinbrengkan
Staf BUMD, Kepala BUMD, Staf BP BUMD, Kepala BP BUMD dan PIC Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) hanya bisa melihat data aset milik BUMD nya sendiri akan tetapi BPAD dapat melihat seluruh data aset yang di inbrengkan karena sebagai BPAD sebagai validator
Dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Sub Bidang Pengalihan Status Aset Tanah & Inbreng
Staf BUMD, Kepala BUMD, Staf BP BUMD, Kepala BP BUMD dan PIC Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD)