Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EBRAND_GANG

eBrandGang merupakan Sistem Informasi berbasis web yang digunakan untuk mengajukan permohonan dan memonitoring progress pembelian tanah brandgang secara online. Melalui sistem ini pemohon dapat mengajukan permohonan secara online yang selanjutnya baik pemohon maupun pelaksana bisa memantau setiap tahapan yang sudah dilalui maupun tahapan yang akan dilaksanakan. Pada Setiap tahapan pelaksana wajib menscan dokumen dan menguploadnya di dalam sistem sehingga dokumen tersimpan rapih dan mudah ditemukan.
Dalam pengajuan BrandGang tahapan yang akan dilalui dari permohonan diajukan sampai permohonan disetujui adalah:

1. Pemohoh mengajukan permohonan BrandGang dengan mengisi Formulir di website BPAD

2. Pengecekan kelengkapan data pemohon oleh petugas

3. BPAD mengadakan rapat pembahasan permohonan BrandGang

4. BPAD melakukan survey lokasi BrandGang

5. Pengukuran tanah oleh BPN

6. Appraisal nilai tanah oleh KJPP

7. Penertiban Nota Dinas dan SK Gubernur

8. Penerbitan Surat perintah penyetoran pembayaran

9. BPAD menerbitkan BAST tanah BrandGang
Pemohon BrandGang dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melakukakan Monitoring status permohonannya di website
https://bpad.jakarta.go.id/brandgangpermohonan 

dan untuk monitoring di
https://bpad.jakarta.go.id/brandgangmonitoring/
Pemohon dapat mengetahui status permohonan BrandGang nya dengan mengakses alamat https://bpad.jakarta.go.id/brandgangmonitoring/ dengan mengisikan No.Formulir Permohonan dan Tanggal Lahir pemohon.
Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5610); 

2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 

3.Surat Keputusan Gubernur Nomor 125 tahun 2002 dan terakhir dirubah dengan Pergub No 38 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 125 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pemanfaatan Bekas Tanah brandgang Yang Tidak Berfungsi Lagi Sebagai Tanah Brandgang; 

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Format surat permohonan dan surat pernyataan dapat di unduh melalui URL:
https://bpad.jakarta.go.id/brandgangpermohonan/
Permohonan BrandGang dapat diajukan dengan cara mengakses alamat web http: https://bpad.jakarta.go.id/brandgangpermohonan/ atau datang langsung ke BPAD di Gedung Dinas Teknis Lt.5 Jalan Abdul Muis No.66 Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat
1.Surat permohonan

2.Surat pernyataan dari tetangga yang bersebelahan (jika brandgang diambil seluruhnya lebar 2m)

3.Fotocopy KTP yang masih berlaku dan atau legalitas badan hukum

4.Fotocopy Kartu Keluarga

5.Fotocopy bukti Pembayaran PBB 3 tahun terakhir

6.Fotocopy Bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon

7.Hasil pengukuran situasi