Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EPENILAIAN

ePenilaian adalah suatu sistem informasi yang berfungsi untuk melakukan proses penetapan penilaian suatu BMD
Tahapan penilaian di dalam sistem, yaitu:
1. Permohonan Nota Dinas dan lampiran BMD
2. Verifikasi Nota Dinas dan lampiran BMD
3. Penunjukan Penilai
4. Penugasan Penilai
5. Pra Final Report
6. Final Report
Final Report adalah laporan akhir hasil penilaian yang dibuat oleh KJPP dan dtelah disetujui oleh Kasubid Penilaian
Pra Final Report adalah laporan hasil penilaian sementara yang dibuat oleh KJPP dan dalam status review oleh Staf Penilaian dan Kasubid Penilaian
Bisa, dalam nota dinas usulan penilaian terdiri lebih dari 1 bmd dan PD/UKPD
Progress persentase yang ditampilkan pada Dahboard adalah realtime (Selalu update)
Penilaian BMD dilakukan ketika ada kegiatan pemanfaatan/penghapusan/kegiatan lain yang memerlukan penetapan nilai suatu BMD
User yang dapat akses ePenilaian, yaitu:
1. KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)
2. Pemohon (bidang P2P, PPSA, PSDA, UPMA dan Suban Aset)
3. Kepala Bidang P2P
4. Kepala Sub Bidang Penilaian
5. Staf Penilaian