Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EPEMUTAKHIRAN_KODEBARANG

Pemutakhiran Kode Barang adalah kegiatan untuk memutakhirkan kode barang terhadap BMD yang berada di Kartu Inventaris Barang SKPD/UKPD yang sesuai dengan kodefikasi barang berdasarkan Permendagri 108.
Pengurus Barang dimungkinkan untuk memutakhirkan lebih dari satu kode barang dalam satu usulan pemutakhiran kode barang. Sebagai contoh, Pengurus Barang dapat menginput 100 kode barang baru dalam satu nomor referensi usulan pemutakhiran.
Usulan pemutakhiran kode barang yang ditolak diartikan bahwa keseluruhan kode barang yang diajukan juga ditolak. Sebagai contoh Pengurus Barang menginput 100 kode barang dalam satu usulan. Jika satu usulan tersebut ditolak, meskipun kesalahan hanya satu kode barang namun 100 kode barang tersebut akan ikut ditolak dan Pengurus Barang harus melakukan penginputan ulang.
Pemutakhiran kode barang tidak dapat dilakukan secara lintas KIB dan hanya menfasilitasi reklas kode barang dalam KIB yang sama.
Usulan pemutakhiran kode barang dapat dilakukan secara berulang (tidak sekaligus banyak dalam satu waktu) dengan membuat lebih dari satu nomor referensi (satu nomor referensi untuk satu usulan).
Sistem tidak menfasilitasi untuk melakukan unvalidasi terhadap usulan yang sudah divalidasi, baik oleh P3B maupun oleh PIC BPAD.
Jika ditolak, maka Pengurus Barang harus membuat kembali usulan pemutakhiran kode barang.
BMD yang dapat dilakukan pemutakhiran kode barang adalah BMD yang terdapat di KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, dan KIB E.
Pengurus barang wajib mengunggah Surat Permohonan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang berlaku untuk satu nomor referensi usulan pemutakhiran kode barang.
Pemutakhiran kode barang dilakukan oleh user sebagai berikut :
1. Pengurus Barang sebagai user input data
2. P3B sebagai user validator