Tombol Cari digunakan untuk memfilter atau mencari data kategori BAST sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan misal kita masukkan kata gub maka setelah di klik tombol cari maka grid akan memunculkan data yang mengandung kata gub saja.
Tombol delete digunakan untuk menghapus data yang ada di system (hanya bisa dilakukan jika data tidak ada kaitannya dengan form lain)
Modul BAST digunakan untuk menambahkan informasi mengenai data BAST dari suatu Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial seperti Tanggal BAST, Pengembang, Perihal, Penanda Tangan (Kategori BAST) dan Lain Sebagainya. Disamping itu juga untuk menambahkan
Fasos-Fasum merupakan kepanjangan dari Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum adalah fasilitas yang wajib diserahkan oleh Pihak Ketiga/Pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012.
Fasos Fasum yang dapat diserahkan oleh Pihak Ketiga/Pengembang diantaranya prasarana, sarana dan utilitas umum.
• Klik Menu Pencarian BAST • Tentukan Filter (Kriteria Pencarian) misalkan berdasarkan Dasar BAST, Atau Status Sertifikat dengan cara menchecklist sesuai dengan criteria BAST yang akan Anda cari • Klik Tombol Filter untuk memunculkan data BAST yang telah Anda filter sesuai dengan Kriteria Anda
1. Pilih Dokumen Acuan yang akan Anda tambahkan data kewajibannya kemudian klik icon edit pada grid 2. Masukkan data kewajiban pada kolom isian data kewajiban seperti deskripsi, jenis dan luas dari fasos dan fasum 3. Klik Tombol Tambah untuk menambahkan data kewajiban ke dalam system (setelah di klik maka data kewajiban akan langsung masuk ke dalam system, tidak ada tombol simpan) 4. Jika ada kesalahan data kewajiban klik tombol hapus yang ada di grid (bisa dihapus selama data belum terpakai oleh form isian peruntukan BAST). 5. Jika ada kewajiban lagi input kolom isian kemudian klik tambah kembali ( 1 Dokumen Acuan bisa terdiri dari beberapa Data Kewajiban) 6. Setelah selesai klik tombol Batal/Close untuk kembali ke tampilan awal dokumen acuan
• Klik Data Master • Masukkan data isian pada kolom isian yang tersedia • Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah Anda masukkan
Tidak, setelah Fasos-Fasum diserahkan kepada BPAD, BPAD harus/paling lambat 3 bulan untuk menyerahkan kepada SKPD/UKPD terkait yang bertanggung jawab atas penanganannya, sesuai fungsi dan kegunaan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut.
Perhitungan penyerahan Fasus-Fasum dapat dilihat/tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 12 Ayat 1 dan 2.
Ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta selaku SKPD yang bertanggung jawab mengelola aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Karena Pihak Ketiga/Pengembang diwajibkan turut andil dalam penataan kota terutama pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum agar tercipta fasilitas yang dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bisa digunakan beberapa Fasos Fasum