Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EPEMANFAATAN

Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
1. Bangun Guna Serah
2. Bangun Serah Guna
3. Kerjasama Infrastruktur
4. Pinjam Pakai
5. Sewa
1. Faktor perubahan biaya nilai sewa pada perjanjian sebelumnya atau yang sedang berjalan
2. Terjadi inflasi pada tahun sebelumnya
3. Perubahan suku bunga berjalan
4. Perubahan kurs
5. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP
3. Fotocopy SIUP
4. Data Lainnya
1. Pernyataan bahwa calon penyewa berbentuk badan hukum / usaha
2. Pernyataan bersedia menjaga dan memelihara BMD serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa
3. Data BMD yang akan disewa
1. Jenis kegiatan penyewa
2. Bentuk kelembagaan penyewa
3. Perioditas Sewa
1. Tanah dan/atau bangunan 
2. Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna 
3. Selain tanah dan/atau bangunan
Tidak karena pembayaran sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai.
Penyewa wajib mengganti barang yang disewakan dengan barang sejenis paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. Sedangkan untuk pembayaran biaya penggantian dilakukan dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 bulan sejak adanya penetapan.
Calon Penyewa mengajukan surat permohonan sewa disertai dokumen pendukung kepada Pengelola melalui Pengguna.
Calon Penyewa mengajukan surat permohonan sewa disertai dokumen pendukung lainnya kepada Gubernur melalui pengelola.
Tata cara usulan perpanjangan sewa dilaksanakan sebagaimana pengajuan usulan sewa baru.
Jangka waktu sewa paling lama 5 tahun sejak penandatanganan surat perjanjian dan dapat diperpanjang
1. Untuk jangka waktu lebih atau sama dengan 1 tahun, permohonan disampaikan paling lambat 4 bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir
2. Untuk jangka waktu sewa per bulan, permohonan harus disampaikan paling lambat 10 hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa
Pembayaran harus dilakukan sekaligus secara tunai kepada Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian sewa.
1. BUMN
2. BUMD
3. Swasta
4. Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/ Negara
5. Badan Hukum Lainnya (Bank Indonesia, LPS, Badan Hukum Internasional)
Perhitungan tarif sewa dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyewa wajib mengamankan objek sewa untuk mencegah penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Penyewa juga wajib mengasuransikan objek sewa dan dilarang menggunakan BMD yang disewakan selain yang telah ditetapkan sesuai perjanjian.