Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EHARGA

1. Surat penawaran resmi dad penyedia barang/jasa yang ditujukan kepada SKPD/UKPD pengusul
2. Data survei pasar dari penyedia dan melampirkan surat penugasan survey pasar
3. Data e-Katalog LKPP, daftar harga untuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan data barang/jasa yang bersifat khusus diperbolehkan 1 (satu) data pendukung
Tugas penyelia BPAD meliputi:
1. Memverifikasi materi usulan komponen baru dan ubah komponen tersedia dengan membandingkan terhadap data pendukung yang telah terunggah di sistem e-Harga
2. Dilakukan pembahasan detail terkait ruang lingkup dan materi usulan komponen baru dan ubah komponen tersedia untuk jenis komponen HSPK/ASB
Penyelia BPKD memverifikasi kode rekening belanja untuk usulan komponen baru dan penambahan kode rekening belanja pada komponen tersedia dan meneliti apakah kode rekening belanja dari usulan telah sesuai
1. Mengajukan usulan komponen baru
2. Mengajukan usulan perubahan komponen yang tersedia
3. Melihat komponen yang sudah tersedia
Dalam mengajukan usulan komponen, petugas entry mengisi formulir yang terdiri dari: 
1. Tipe usulan (SSH, HSPK, ASB)
2. Kode barang
3. Nama dan spesifikasi barang
4. Satuan dan harga satuan barang
5. Kode rekening belanja
6. Dokumen pendukung
7. Keterangan lain yang dibutuhkan
Tujuan:
Terciptanya sistem standar satuan harga barang dan jasa tertinggi yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan anggaran menurut jenis, spesifikasi serta satuan dalam satu periode tertentu

Manfaat:
1. Mempermudah dalam melakukan pencarian standar satuan harga saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
2. Terintegrasi dengan dengan sistem e-RKBMD sehingga memepermudah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
3. Mempermudah untuk meneliti dan mengevaluasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
4. Memudahkan dan mempercepat proses penyusunan RKA, DPA, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
e-Harga adalah sistem informasi manajemen untuk menyusun standar satuan harga berdasarkan usulan dan harga pasar penambahan perkiraan inflasi untuk 6-12 bulan kedepan
Tidak, penyelia hanya berwenang melakukan revisi terhadap semua identitas usulan komponen. Penyelia tidak berwenang untuk merubah harga satuan karena harus tetap mengacu kepada data pendukung yang telah terunggah di sistem e-Harga
Silahkan download Manual book pada menu download Manual Book
Harga yang muncul didalam sistem e-Harga merupakan usulan dari SKPD/UKPD yang telah di validasi oleh BPAD berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan dan disahkan oleh Gubernur
Bagi yang ingin merubah, bisa mengajukan usulan ubah komponen tersedia
Komponen yang telah disetujui muncul didalam sistem e-Harga setelah disahkan oleh Gubernur
1. BPAD bertugas untuk menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan komponen baru dan ubah komponen yang tersedia
2. BPKD bertugas untuk menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan rekening baru dan tambah kode rekening untuk komponen yang tersedia.
Vendor yang sudah disahkan oleh BPAD akan langsung dibuatkan akun untuk mengakses sistem e-harga dan dapat mengajukan usulan
Sistem e-Harga dapat diakses oleh publik
Sistem e-Harga dapat diakses oleh publik
1. Disposisi oleh Kepala BPKD (disposisi 1)
2. Setelah itu diturunkan ke Kepala Bidang di BPKD dan Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Daerah (disposisi 2)
3. Diteruskan ke Kepala Subbidang di BPKD (disposisi 3)
1. Disposisi dilakukan oleh Kepala BPAD (disposisi 1)
2. Kemudian turun ke Kepala Bidang di BPAD (disposisi 2)
3. Diteruskan ke Kepala Subbidang di BPAD (disposisi 3)
1. Kepala Subbidang Patokan Harga Barang Inventaris
2. Penyelia, dalam hal ini staf Subbidang Patokan Harga Barang Inventaris
Yang berwenang melakukan pengesahan usulan sebelum diajukan ke BPAD dan BPKD di lingkup SKPD adalah Kepala SKPD
Yang berwenang melakukan pengesahan usulan sebelum diajukan ke BPAD dan BPKD di lingkup SKPD adalah Kepala UKPD kemudian disahkan kembali oleh kepala SKPD
1. SKPD/UKPD
2. Vendor yang sebelumnya sudah disahkan oleh BPAD