Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI ESENSUS_PENGELOLA

eSensus Pengelola adalah Sistem pencatatan barang milik daerah yang dikelola oleh Pengelola Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penyusunan buku inventaris yang benar dan akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan
Tahapan sensus pengelola, yaitu:
1. Pembukuan (versi desktop)
2. Inventarisasi (versi mobile)
3. Pelaporan (versi desktop)
Kegiatan tahap pembukuan memiliki 2 form yaitu form Data BMD dan Form Perolehan/Pemanfaatan/Dokumen (sesuai tupoksi). Form Data BMD wajib diisi terlebih dahulu, agar dapat melanjutkan ke form Perolehan/Pemanfaatan. Sedangkan Form Dokumen tidak perlu mengisi form Data BMD
Print QR Code yaitu kegiatan mecetak QR Code untuk masing-masing barang di PD/UKPD yang sudah selesai dilakukan tahap pembukuan untuk selanjutnya ditempelkan di barangnya
Scan QR Code yaitu kegiatan untuk meregristrasikan QR Code yang sudah ditempelkan pada BMD untuk memastikan kesesuaian QR Code dengan data yang ada di sistem, selanjutnya barang yang sudah ditempelkan QR Code di foto dan diupload kedalam aplikasi mobile
Tahap Inventarisasi adalah kegiatan penginputan data informasi barang milik daerah  yang dikelola oleh Pengelola dalam aplikasi mobile yang dilakukan oleh Suban Aset Wilayah berdasarkan hasil pemantauan lapangan
Tahap Pelaporan adalah kegiatan akhir dari semua rangkaian Pembukuan dan Inventarisasi yang dilakukan oleh Sub Bidang PUA  Pengelola dalam menyusun laporan inventarisasi BMD
Tahap Pembukuan adalah kegiatan penginputan data informasi barang milik daerah  yang dikelola oleh Pengelola dalam sistem versi desktop yang dilakukan oleh Pengurus Barang Perolehan dan Pengurus Barang Pemanfaatan berdasarkan dokumen
Untuk barang yang belum tercatat di daftar barang, dapat ditambahkan pada menu BMD Belum Tercatat, karena semua barang yang dimiliki PD/UKPD wajib dicatat
1. KIB A : Aset Tanah/Lahan
2. KIB B : Aset peralatan mesin/Kendaraan
3. KIB C : Aset Bangunan dan Gedung
4. KIB D : Aset Jalan, irigasi, Jaringan
5. KIB E : Aset tetap lainnya
Kegiatan sensus dilakukan oleh Pengurus Barang Perolehan, Pengurus Barang Pemanfaatan, Pelaksana Dokumen, P3B Perolehan, P3B Pemanfaatan dan Sub Koordinator Dokumen