Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI MMPSA

m-MPSA adalah sistem yang memfasilitasi kegiatan monitoring atas tindaklanjut Barang Milik Daerah dalam proses penyelesaian Majelis Penetapan Status Aset (MPSA) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pengusulan MPSA proses yang dilakukan adalah:

1. Pemohon mengajukan usulan / login MPSA didalam sistem aset

2. Pemohon melakukan upload surat tugas MPSA

3. Pemohon mencetak kertas kerja dengan memilih BMD yang ingin dilakukan pendalaman dan penelitian

4. Pemohon menginput hasil pendalaman dan penelitian

5. Pemohon melakukan permohonan BMD atas hasil pendalaman untuk dilanjutkan kedalam sidang Majelis Penetapan Status Aset 

6. BPAD melakukan telaah atas usulan BMD yang akan dilakukan proses sidang

7. Proses Sidang dan Hasil Sidang

8. Pemohon melakukan download atas seluruh data BMD hasil sidang MPSA
Dasar Hukum :

1.Undang-undang No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.05, tambahan lembaran negara republik Indonesia Nomor 4355); 

2.Ingub No. 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan hasil inventarisasi BMD Rusak Berat dan Tidak Ditemukan;
 
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Majelis Penetapan Status Aset dapat dilakukan pengusulan dilaman:
https://aset.jakarta.go.id/monitoringmpsa/
1.  Surat Usulan MPSA

2. Foto Copy BA Inventarisasi dengan lampiran Daftar Barang Tidak Ditemukan

3. Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian 

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepala PD/UPD

5. SK Tim Penghapusan