Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EPENGGUNAAN

1. Penetapan status penggunaan sebagai penyelenggaraan tugas dan fungsi PD/UPD.
2. Sebagai pengamanan BMD secara fisik, administrasi dan hukum
ePenggunaan adalah penetapan status penggunaan barang milik daerah (BMD) untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PD/UPD. Status penggunaan juga mengatur BMD untuk dioperasikan pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi PD/UPD yang bersangkutan.
1. Tidak dilakukan penetapan status penggunaan pada tahun 2018 sampai dengan 2019.

2. Berdasarkan hasil sensus, memiliki status keberadaan ada dengan kondisi tidak rusak berat, tidak digunakan pihak lain dan tidak dikerjasamakan pihak lain.
Pemohon Penggunaan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melakukakan Monitoring status permohonannya di website
https://bpad.jakarta.go.id/Penggunaanpermohonan 

dan untuk monitoring di 
https://bpad.jakarta.go.id/Penggunaanmonitoring/
Penetapan status penggunaan akan dilakukan penerbitan SK Penggunaan kembali hanya untuk BMD perolehan baru pada PD/UPD bersangkutan dan BMD yang dialihkan penggunaanya ke pihak lain tanpa merubah SK Penggunaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
1. Penetapan status penggunaan dilakukan untuk seluruh BMD, kecuali barang persediaan,  barang kontruksi dalam pengerjaan, barang yang akan dihibahkan dan barang aset tetap renovasi.

2. Pada tahap awal sistem e-penggunaan hanya dilakukan untuk BMD audited 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Dalam perencanannya Penetapan status penggunaan akan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu setelah rekon semester 1 dan rekon semester 2.
1. Data audited 2018 merupakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan disandingkan hasil sensus audited 2017.

2. SK Penggunan yang telah diterbitkan sebelum tahun 2018, sulit diketahui keberadaanya dan penetapannya terhadap BMD yang mana saja.
Pengajuan permohonan pertama kali dilakukan oleh Pengurus Barang dengan selanjutnya dilakukan persetujuan oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebelum disampaikan ke Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.