Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI SIERA

Dalam hal mutasi Transfer KDO harus mengetahui Pengelola Barang yaitu PPAD (BPAD), maka dalam hal administrasi SKPD anda harus melakukan pengembalian terlebih dahulu kepada PPAD (BPAD), kemudian meminta PPAD untuk melakukan mutasi  Transfer kepada SKPD tujuan, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, namun secara Sistem SKPD anda dapat langsung melakukan Transfer KDO kepada Dinas Pemuda dan Olahraga dengan mengetahui PPAD secara otomatis.
Dalam hal mutasi Transfer KDO kepada UKPD dibawah Dinas dapat dilakukan secara langsung, baik dalam hal administrasi ataupun dalam Sistem. Sehingga anda dapat langsung memilih UKPD tujuan (penerima), yaitu Sudin Sumber Daya Air – Jakarta Pusat untuk menerima Transfer.
Sama halnya dengan mutasi Transfer KDO, Transfer Tanah dan Gedung Bangunan juga harus mengetahui Pengelola Barang yaitu PPAD (BPAD), maka dalam hal administrasi SKPD anda harus melakukan pengembalian terlebih dahulu kepada PPAD (BPAD), kemudian meminta PPAD untuk melakukan mutasi Transfer kepada SKPD tujuan, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, namun secara Sistem SKPD anda dapat langsung melakukan Transfer Tanah dan Gedung Bangunan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan mengetahui PPAD secara otomatis.
Dalam hal mutasi Transfer Tanah kepada UKPD dibawah Dinas dapat dilakukan secara langsung, baik dalam hal administrasi ataupun dalam Sistem. Sehingga anda dapat langsung memilih UKPD tujuan (penerima), yaitu UPRS Tambora untuk menerima Transferan.
Anda harus melakukan Koreksi Gelondongan, yaitu dengan memecah item tersebut secara rinci sesuai dengan Harga Perolehan masing-masing. Kemudian AC tersebut harus segera dipindahkan sesuai Klasifikasinya, yaitu KIB B dengan cara melakukan Reklasifikasi antar Aset Tetap.
Umumnya pembangunan gedung baru berasal dari Belanja Modal, maka dalam pelaporan harus dicatat terlebih dahulu sebagai Belanja Modal kemudian dilakukan koreksi Reklasifikasi Belanja Modal ke KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan).
Karena kegiatan pemeliharaan tersebut hanya berupa Estetika dan tidak menambah nilai Aset, atau tidak memenuhi kriteria Kapitalisasi (tidak merubah bentuk) maka tidak perlu dilakukan pencatatan dalam aset tetap, tetapi cukup dijadikan beban tahun berjalan di dalam Laporan Keuangan saja.
Karena kegiatan pemeliharaan berasal dari Belanja Modal, maka harus dilakukan pencatatan/diakui terlebih dahulu sebagai aset tetap yang berasal dari Belanja Modal, kemudian dikoreksi dengan melakukan Reklasifikasi Belanja Modal ke Beban Pemeliharaan
Anda harus segera membuat BAST Transfer lalu melakukan mutasi transfer dalam sistem atas kegiatan Renovasi tersebut, agar pencatatan segera dilakukan/dikapitalisasi ke dalam Aset Induk oleh SKPD pemilik Bangunan.
Anda harus segera membuat BAST Hibah dan melakukan mutasi hibah dalam sistem atas kegiatan Renovasi tersebut, agar pencatatan segera dilakukan/dikapitalisasi kedalam Aset Induk oleh Perusahaan pemilik Bangunan, yaitu PT.Pertamina Persero. Namun apabila dalam jangka waktu pelaporan (kegiatan Rekonsiliasi) belum dilakukan mutasi Hibah, maka anda harus melakukan Koreksi Reklasifikasi antar Aset Tetap, yaitu ke KIB E sebagai Aset Tetap Renovasi.
Kursi tamu sebanyak 500 buah dicatat per item terlebih dahulu sebagai Belanja Modal, kemudian dilakukan Reklasifikasi Belanja Modal ke Ekstrakomtabel (Beban Barang).
Jack Hammer tetap diakui sebagai Aset dikarenakan memenuhi kriteria sebagai aset tetap seperti nilainya diatas kapitalisasi dan umur ekonomis nya diatas 12 bulan, hanya saja untuk pencatatannya dicatat sebagai penambahan dari Kapitalisasi Non Belanja Modal dari Beban Persediaan (jenis Beban tergantung kode belanja).
Langkah pertama adalah Pengurus Barang harus meminta rincian Harga Perolehan atas Laptop dan Printer tadi dari pemberi hibah, namun apabila tidak mendapatkan informasi, maka Pengurus Barang dapat menentukan dengan harga/penilaian wajar yang diambil dari Komponen Harga (BPAD) atau melihat harga pasaran atas barang tersebut, kemudian dicatat kedalam pelaporan Aset sebagai Donasi/Hibah dari Pihak Ketiga.
Pengurus Barang melapor kepada BPAD (PPAD) sebagai Pengelola Barang dengan menyatakan bahwa anda mendapat Hibah Tanah dari Kementrian. Kemudian BPAD (PPAD) melakukan pencatatan Aset tersebut kedalam Laporan Asetnya, lalu melakukan mutasi Transfer kepada SKPD anda. Setelah aset tesebut anda catat, ajukan Surat permohonan kepada BPAD untuk dibuatkan SK Penggunaan.
Anda dapat langsung melakukan Koreksi Reklasifikasi Aset Tetap menjadi Aset Rusak Berat, dan kemudian segera membuat Surat Usul Hapus.