Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI ERKBMD

Berfungsi untuk mengajukan Rencana Kebutuhan BMD secara terintegrasi dengan eHarga dan eBudgeting
eRKBMD merupakan sistem yang menunjang perencanaan kebutuhan BMD yang terintegrasi dengan sistem eHarga
RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) adalah dokumen perencanaan BMD untuk periode yang akan datang
Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan
Standar harga adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan
Standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD
BMD yang tidak dapat mengusulkan Pemeliharaan yaitu:
a. BMD yang berada dalam kondisi rusak berat;
b. BMD yang sedang dalam status penggunaan sementara;
c. BMD yang sedang dalam status untuk dioperasikan oleh pihak lain; dan/atau
d. BMD yang sedang menjadi objek pemanfaatan"
Tidak bisa, usulan yang sudah diajukan dan divalidasi tidak dapat dilakukan perubahan
Jika barang yang akan diusulkan belum ada didalam sistem eRKBMD maka harus diajukan dulu didalam sistem eHarga
Pengusul dapat mengklik tombol edit pada halaman review, maka barang yang diusulkan akan muncul dan dapat diedit kembali
Dilaksanakan setiap tahun setelah Rencana Kerja SKPD ditetapkan
Barang-barang yang termasuk dalam klasifikasi aset tetap, yaitu barang yang memiliki nilai ekonomis lebih dari 1 tahun seperti Tanah, Bangunan, Mesin, dan Kendaraan
RKBMD terdiri dari Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Penghapusan
Pengurus Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (P3B), Kepala SKPD/UKPD, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola, dan Pengelola Barang (Sekretaris Daerah)
Pengurus Barang pada lingkup SKPD/UKPD
BMD yang diusulkan harus terdaftar dalam standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga