Mobile Aset merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan oleh Pusdatin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Di dalamnya terdapat banyak fitur mengenai pengelolaan aset.
Beberapa fitur utama meliputi: • Dashboard pemantauan aset secara real time • Setup Pihak ke III seperti Pengembang dan Mitra • Formulir persiapan pemantauan dan pelaksanaan pemantauan
• Fase Persiapan yang diinput melalui desktop oleh staff pelaksana • Fase Pelaksanaan yang diinput melalui aplikasi Mobile Aset oleh staff pelaksana • Fase Pelaksanaan yang diinput melalui desktop oleh verifikator
Tujuan utama sistem ini adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, serta memudahkan proses pelaporan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Sistem Pemantauan atau biasa disebut SiPantau adalah sistem yang mengelola pemantauan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Fasos Fasum, BMD yang Digunakan, dan juga BMD yang sedang dimanfaatkan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana dapat melakukan edit dokumen dengan syarat dokumen belum disetujui oleh verifikator.
Sobat Aset pengguna iPhone dapat melakukan pengunduhan aplikasi Mobile Aset di alamat https://bit.ly/jakaset_appstore. Sedangkan untuk pengguna Android dapat melakukan pengunduhan di https://bit.ly/jakaset_android.
Dalam pelaksanaannya, sistem ini ditujukan kepada internal BPAD, mencakup Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah yang terbagi di wilayah Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu. Namun masyarakat umum dapat melihat hasil pelaporannya di dalam aplikasi Mobile Aset.