Welcome to Aset Jakarta - Faqs page

APLIKASI EPEMUTAKHIRAN

Kode barang ekstrakom / persediaan (KIB B) digunakan untuk barang -barang yang berasal dari KIB B yang sebenarnya masuk dalam kategori ekstrakom
Kode barang ekstrakom / persediaan (KIB E) digunakan untuk barang -barang yang berasal dari KIB E yang sebenarnya masuk dalam kategori ekstrakom
Menu cetak kertas kerja digunakan untuk mencetak kertas kerja yang akan digunakan oleh TPDI SKPD/UKPD dalam mengerjakan pemutakhiran kode barang. Kertas Kerja berisikan mapping kode barang lama dengan kode barang baru, yang fungsinya untuk mempermudah TPDI dalam melakukan Pemutakhiran Kode Barang
Barang yang masih tercatat secara gelondongan, pengkinian harga perolehan dan tanggal perolehan
Sistem yang memfasilitasi kegiatan pemutakhiran data barang milik daerah berupa pembaruan kode barang dan data informasi barang
Kertas Kerja Pemutakhiran Kode Barang
Pemutakhiran data dan informasi merupakan pengkinian data barang atas barang yang sudah teregister dalam Sistem Aset BPAD berdasarkan hasil inventarisasi, termasuk pencatatan atas barang berlebih. Pengurus barang dapat melengkapi detail aset sesuai dengan asersi agar data aset yang ada menjadi lebih valid. Untuk dapat mengerjakan pemutakhiran data dan informasi, pengurus barang harus melakukan pemutakhiran kode barang terlebih dahulu
Pemutakhiran adalah kegiatan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD dalam melakukan pembaruan atau pengkinian data dokumen KIB A.
Pemutakhiran kode barang adalah penyesuaian kode barang lama Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dengan kode barang baru sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pemutakhiran adalah kegiatan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD dalam melakukan pembaruan atau pengkinian data dan informasi barang milik daerah
TPDI adalah Tim Pemutakhiran Data dan Informasi yang ada di SKPD/UKPD
Menunggu Persetujuan SKPD merupakan status dimana P3B harus melakukan validasi atas  pengajuan pemutakhiran data dan informasi yang dilakukan oleh pengurus barang
BPAD menolak pengajuan kode barang baru artinya usulan kode barang baru yang di usulkan oleh pengurus barang tidak sesuai dengan  kodefikasi barang lama dan tidak sesuai juga dengan keterangan masalah yang tertera dalam rincian barang. Sehingga Tim monitoring pemutakhiran data dan informasi BPAD menolak pengajuan tersebut
Menunggu Approval dari BPAD merupakan status yang muncul akibat pengajuan usulan kode barang baru yang dilakukan oleh pengurus barang SKPD/UKPD. Approval dilakukan oleh Tim Monitoring Pemutakhiran data dan informasi BPAD.
Pemutakhiran Kode barang dan Pemutakhiran data informasi Barang Milik Daerah
Persiapan, Pelaksanaan, dan Pelaporan
Foto Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BPAD ke SKPD/ Suban Aset ke UKPD/ P3B dan PB SKPD/UKPD kepada anggota tim pemutakhirannya beserta  daftar hadir
Upload SK Tim, Upload Kegiatan Sosialisasi, Cetak Kertas Kerja Kode Barang
Tidak, dapat dikerjakan bertahap sesuai dengan kode barang yang paling mudah di mutakhirkan menurut TPDI
Pengurus barang merekam hasil pemutakhiran kode barang ke dalam Sistem Aset BPAD berdasarkan KKPKB. Jika Pengurus Barang menginput SESUAI, maka kode dan uraian barang secara otomatis sudah diganti sesuai dengan kode dan uraian barang berdasarkan KKPKB, namun jika Pengurus Barang menginput TIDAK SESUAI, maka pengurus barang harus mengusulkan kode barang baru yang dapat dilihat pada daftar barang baru permendagri no 108 tahun 2016 yang kemudian usulan tersebut memerlukan persetujuan Tim Monitoring BPAD
Klik salah satu file baik PDF maupun Excel, maka presentase akan bertambah 3%
Jika kode dan uraian barang sesuai dengan fisik barang yang sebenarnya, maka TPDI harus memberikan tanda centang (v) pada kolom SESUAI. Tetapi jika kode dan/atau uraian barang tidak sesuai dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya, maka TPDI harus memberikan tanda centang (v) pada kolom TIDAK SESUAI. Kemudian mengusulkan kode dan uraian barang yang sesuai sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah pada kolom USULAN KODE BARANG
Dapat di unduh pada menu donwload "DAFTAR BARANG - PERMENDAGRI NOMOR 108 TAHUN 2016"
Dihitung berdasarkan akumulasi pencapaian gabungan dari SKPD induk dan UKPD dibawahnya
Pengurus Barang mengusulkan penambahan kode dan uraian barang yang dimaksud dengan mengajukan surat permohonan kepada BPAD untuk dibuatkan kode barang baru
Lakukan konfirmasi langsung kepada pendamping SKPD/UKPD yang ada di Suban BPAD maupun BPAD
Bobot pencapaian pelaksanaan pemutakhiran data dan informasi adalah 50%. Bobot ini dibuat paling besar karena tahap ini merupakan tujuan utama dari kegiatan pemutakhiran data dan informasi untuk memproleh informasi aset yang valid
Bobot pencapaian pelaksanaan pemutakhiran kode barang adalah 30% yang terdiri dari 5% Upload Kertas kerja dan 25% update kode barang
Untuk SKPD sekurang-kurangnya 5 orang PNS/Non PNS (Apabila tenaga PNS tidak mencukupi) dan untuk UKPD sekurang-sekurangnya 3  orang PNS/Non PNS (Apabila tenaga PNS tidak mencukupi)
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 tahun sejak Peraturan Menteri tersebut diundangkan
kenaikan 10% setiap bulannya terhitung dari bulan februari hingga november
10% terdiri dari 3% Upload SK Tim, 4% Upload Kegiatan Sosialisasi dan 3% Cetak Kertas Kerja
Presentase yang diberikan sesuai dengan banyaknya jumlah barang yang diisi dalam kertas kerja, jika seluruh barang sudah 100% dikerjakan maka akan mendapatkan bobot pencapaian 5%
Status draft disebabkan oleh masih adanya kolom asersi yang belum di isi. Kolom asersi harus diisi semua data dan informasinya secara akurat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Berita acara perubahan ukuran yang didasarkan oleh dokumen pendukung seperti sertifikat (KIB A), bukti ukur dari PTSP (KIB C dan D)
Berita acara perubahan ukuran yang didasarkan oleh dokumen pendukung seperti sertifikat (KIB A), bukti ukur dari PTSP (KIB C dan D)
Tidak, hanya 2 file terakhir yang diupload saja yang masih direkam oleh sistem
Dengan cara mengklik ikon lampiran, kemudian masukan kode SKPD/UKPD pada kolom search. Lalu pilih kode barang yang sesuai dengan lokasi KIB C nya.
Pengurus barang harus menginput kembali usulan kode barang baru yang benar sesuai dengan kondisi fisik barang.
Pengurus Barang dengan user As+Kolok+ 3