e-Pemusnahan adalah sistem yang memfasilitasi atas proses Permohonan Pemusnahan BMD berupa BMD yang sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam pengusulan Pemusnahan proses yang dilakukan adalah: 1. Pemohon mengajukan usulan / login jakaset didalam sistem aset 2. Pemohon melakukan upload dokumen persyaratan 3. Permohonan di verifikasi oleh p3b, Ka. PD/UPD dan BPAD 4. BPAD melakukan peninjuan lapangan 5. BPAD melaporkan hasil peninjauan Lapangan 6. BPAD bermohon ke Gubernur untuk surat Persetujuan Pemusnahan 7. Proses Pemusnahan dan Berita Acara hasil Pemusnahan 8. Mengusulkan Penerbitan SK Penghapusan
Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Keuangan No. 96 tahun 2007 tentang tatacara pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan Pemusnahan BMN 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BAB XI)
Pemusnahan dapat dilakukan pengusulan dilaman https://jakaset.jakarta.go.id
1.Surat Permohonan Pemusnahan 2.Data Administratif BMD/KIB dan Photo BMD 3. Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepala PD/UPD 5. Dokumen Pendukung lainnya